SuaraJabar.id - Kapolres Indramayu AkBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap enam orang yang diduga sebagai jaringan penadah sepeda motor curian.
Menurutnya, enam orang yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan penadah sepeda motor curian.
"Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah sepeda motor curian," kata Kapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).
Lukman mengatakan keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018.
Menurutnya, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.
Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing, seperti KDR (47) warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan.
"Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian," tuturnya.
Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK, sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.
"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.
Baca Juga: Santap Nasi Jamblang Khas Cirebon, Gubernur Ganjar: Nagih Banget
Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Untuk Anak Indonesia di Pelosok, EIGER Kirim Ribuan Tas Sekolah dari Mentawai sampai Halmahera
-
CCTV Ungkap Misteri Remaja Tewas di Cibinong, Diduga Korban Tawuran
-
Beton Readymix WSBP Berperan Besar dalam Menyukseskan Infrastruktur Transportasi Jawa Barat
-
Wakil Kepala Toko Alfamart Jadi Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawati
-
7 Tips Merawat Kulkas Supaya Awet dan Tahan Lama