SuaraJabar.id - Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko, di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara perihal laporan Indonesian Power (IP) ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
IP melapor ke MUI Jabar jika bangunan Ponpes Alam Maroko berdiri di atas lahan milik mereka tanpa izin dan tak dapat persetujuan dari warga sekitar.
Pengurus Ponpes Alam Maroko Dadang Budiman mengklaim tak ada penolakan dari warga sekitar pesantren mereka berdiri.
Mereka menyebut mayoritas warga mendukung keberadaan pesantren yang sebagian santrinya merupakan anak yatim piatu dan dari kalangan kurang berada.
"Sebulan lalu dari pihak Indonesia Power menyurvei kondisi pesantren. Kesimpulannya tidak menemukan warga yang menolak pondok. Jadi yang menolak itu minoritas," ungkap Dadang saat dihubungi pada Kamis (27/1/2022).
Dadang menegaskan, pihaknya bakal bertahan di lahan seluas 1,3 hektare tersebut. Termasuk bila pihak PT IP meminta untuk direlokasi. Apalagi Dadang mengklaim MUI mendukung keberadaan pesantren tersebut
"Dasar penolakan katanya sesat, tapi kan tidak ditemukan di sini. MUI saja mendukung keberadaan pesantren kita. Jadi seolah-olah ini darurat, padahal kan aktivitasnya hanya mengaji," tutur Dadang.
"Tadinya IP mau mengeluarkan izin, tapi sekarang justru mau ada pengusiran. Kami akan bertahan di sini, kalau memang mau dibongkar juga," tambah Dadang.
Terpisah, Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengatakan pihak desa tak bisa berbuat banyak lantaran penolakan tersebut merupakan aspirasi dari sebagian warga Desa Mekarjaya tepatnya yang ada di lingkungan ponpes tersebut berada.
Baca Juga: Jaksa Minta Yayasan Pesantren Milik Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dibubarkan, Ini Alasannya
"Dari warga memang ingin tetap pesantrennya pindah kalau desa ya gimana warga. Kalau diizinkan ya silakan, kalau kami kembalikan lagi ke warga. Desa juga enggak punya kepentingan," kata Ipin.
Alasan lain yang membuat warga berat hati menerima keberadaan pondok pesantren tersebut yakni tak jelasnya asal usul pengajar hingga santri yang ada di ponpes tersebut.
"Warga juga sebenarnya kan ingin tahu gurunya dari mana saja, muridnya dari mana saja. Sampai sekarang juga enggak ada pertemuan lagi, sudah lama enggak ada," tutur Ipin.
Belum lagi pondok pesantren tersebut berdiri di atas lahan milik PT Indonesia Power. Pihak pengurus pesantren juga disebut belum memenuhi izin dan beroperasi secara ilegal.
"Sampai sekarang enggak ada perizinan lagi dari pesantren, jadi mereka jalan tanpa izin. Kalau kami ya inginnya seperti itu, ngobrol sama warga dan desa. Jadi kalau sudah ada izin dan tanahnya enggak ada masalah, ya pasti diizinkan," pungkas Ipin.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
5 Rekomendasi Merk Skincare yang Sudah Sertifikasi Halal dan BPOM, Aman Buat Muslimah
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Biaya Masuk Pondok Pesantren Lirboyo, Tempat Gus Elham Menimba Ilmu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan