Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:22 WIB
Santri Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko tengah melakukan aktivitas belajar mengajar. Pesantren itu kini tengah berkonflik dengan warga di sekitar pondok pesantren karena dianggap ada ajaran yang menyimpang. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko, di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara perihal laporan Indonesian Power (IP) ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

IP melapor ke MUI Jabar jika bangunan Ponpes Alam Maroko berdiri di atas lahan milik mereka tanpa izin dan tak dapat persetujuan dari warga sekitar.

Pengurus Ponpes Alam Maroko Dadang Budiman mengklaim tak ada penolakan dari warga sekitar pesantren mereka berdiri.

Mereka menyebut mayoritas warga mendukung keberadaan pesantren yang sebagian santrinya merupakan anak yatim piatu dan dari kalangan kurang berada.

Baca Juga: Jaksa Minta Yayasan Pesantren Milik Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dibubarkan, Ini Alasannya

"Sebulan lalu dari pihak Indonesia Power menyurvei kondisi pesantren. Kesimpulannya tidak menemukan warga yang menolak pondok. Jadi yang menolak itu minoritas," ungkap Dadang saat dihubungi pada Kamis (27/1/2022).

Dadang menegaskan, pihaknya bakal bertahan di lahan seluas 1,3 hektare tersebut. Termasuk bila pihak PT IP meminta untuk direlokasi. Apalagi Dadang mengklaim MUI mendukung keberadaan pesantren tersebut

"Dasar penolakan katanya sesat, tapi kan tidak ditemukan di sini. MUI saja mendukung keberadaan pesantren kita. Jadi seolah-olah ini darurat, padahal kan aktivitasnya hanya mengaji," tutur Dadang.

"Tadinya IP mau mengeluarkan izin, tapi sekarang justru mau ada pengusiran. Kami akan bertahan di sini, kalau memang mau dibongkar juga," tambah Dadang.

Terpisah, Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengatakan pihak desa tak bisa berbuat banyak lantaran penolakan tersebut merupakan aspirasi dari sebagian warga Desa Mekarjaya tepatnya yang ada di lingkungan ponpes tersebut berada.

Baca Juga: Turun Gunung, Lembaga Adat Kabuyutan Lembang Ikut Aksi Arteria Dahlan ke Jakarta

"Dari warga memang ingin tetap pesantrennya pindah kalau desa ya gimana warga. Kalau diizinkan ya silakan, kalau kami kembalikan lagi ke warga. Desa juga enggak punya kepentingan," kata Ipin.

Alasan lain yang membuat warga berat hati menerima keberadaan pondok pesantren tersebut yakni tak jelasnya asal usul pengajar hingga santri yang ada di ponpes tersebut.

"Warga juga sebenarnya kan ingin tahu gurunya dari mana saja, muridnya dari mana saja. Sampai sekarang juga enggak ada pertemuan lagi, sudah lama enggak ada," tutur Ipin.

Belum lagi pondok pesantren tersebut berdiri di atas lahan milik PT Indonesia Power. Pihak pengurus pesantren juga disebut belum memenuhi izin dan beroperasi secara ilegal.

"Sampai sekarang enggak ada perizinan lagi dari pesantren, jadi mereka jalan tanpa izin. Kalau kami ya inginnya seperti itu, ngobrol sama warga dan desa. Jadi kalau sudah ada izin dan tanahnya enggak ada masalah, ya pasti diizinkan," pungkas Ipin.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More