Ia menegaskan, dengan diintimidasi dan ditodong pasal-pasal demikian itu, masyarakat hendak dibuat takut. Bukan hanya dibuat takut, bahkan tak diberi ruang sama sekali untuk melawan.
Menurut Lasma, UUCK juga mempersempit ruang pergerakan rakyat dalam upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya. Dalam undang-undang itu, ada perubahan terkait siapa yang boleh berpartisipasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan.
"Sekarang dibatasi hanya masyarakat terdampak saja. Padahal dulu, dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), organisasi yang berkepentingan, orang yang berkepentingan, itu bisa melakukan advokasi terhadap hak atas lingkungannya, sedangkan di UUCK itu dibatasi," katanya.
"Demokrasi dipersempit sehingga masyarakat atau warga atau siapapun yang ingin memperjuangkan hak atas lingkungan dia tidak memiliki ruang," tandas Lasma.
Kontributor : M Dikdik RA
Tag
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Bicara Peluang Thom Haye Tampil Lawan Persis Solo
-
Bandros Jalan-Jalan Persib Resmi Beroperasi, Cara Baru Nikmati Bandung ala Bobotoh
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Bojan Hodak Beri Latihan Ringan usai Bungkam Selangor, Tiga Pemain Persib Absen Sementara
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!