Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 31 Januari 2022 | 14:21 WIB
Warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (31/1/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (31/1/2022). Mereka mendesak pihak kelurahan mengeluarkan bukti penguasaan fisik atas lahan yang telah mereka tinggali.

Di lokasi, warga terlihat datang bersama elemen solidaritas termasuk mahasiswa. Mereka sudah datang sejak pukul 10.00 WIB pagi. Warga terlihat menempel beberapa poster spanduk protes di muka kantor kelurahan. Warga menuntut agar tanah harus digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk tempat tinggal.

"Warga meminta kelurahan mengeluarkan surat bukti penguasaan fisik bahwa warga sudah menempati lahan kurang lebih 60 tahun. Warga berhak meminta ke pihak kelurahan. Degan bukti yang kuat termasuk bukti PBB, listrik dan PDAM. Itu ada. Kita tidak mau berbohong," kata koordinator warga, Dindin, di lokasi.

Namun, niat warga bertemu langsung dengan Lurah Kebonwaru ternyata gagal. Ia tidak berada di kantor, tengah mengantar keluarganya yang dikabarkan sakit.

Baca Juga: Sidak Kantor Disdik, Bupati Bandung Temukan 60 Persen ASN Bolos Kerja Jelang Imlek

Sejak awal penggusuran terjadi, kata Dindin, warga kecewa terhadap pihak kelurahan maupun kecamatan karena berpangku tangan, tak hadir sama sekali ke tengah-tengah warga.

"Pihak kelurahan tidak ada datang ke warga sejak penggusuran dilakukan. Sudah bukan menelantarkan kan tapi seperti membuang warga. Kalau mereka mau membela warganya ayo bareng-bareng bersama warga, bersama masyarakat, bukan bersama penguasa," katanya.

Meski tak bisa bertemu dengan Lurah Kebonwaru, warga tetap masuk ke kantor kelurahan, akhirnya mereka ditemui beberapa perwakilan staf kelurahan.

Setelah didesak, staf kelurahan pun akhirnya menghubungi Lurah Kebonwaru. Warga sempat melakukan panggilan video bersama lurah. Hasilnya mereka bersepakat untuk menggelar pertemuan Rabu (2/2/2022) mendatang, khususnya untuk membahas terkait Letter C tanah.

"Hari Rabu lah (bertemu). Saya sedang menunggu pesan WA (berkoordinasi) dengan Pak Camat biar sekalian, mereka kan pasti ada Letter C dan sebagainya, lebih update datanya," ungkap Lurah Kebonwaru, Wawan, kepada warga melalui panggilan video.

Baca Juga: Profil Kakang Rudianto, Cianjur Pride yang Cetak Gol di Debut Bersama Persib Bandung

"(Korban penggusuran) itu warga Pak Lurah mereka harus dikemanakan, walaupun ada bahasa relokasi tapi datanglah sosialisasi, rembuk dengan warga, jangan seperti kayak PT KAI sudah menggusur lalu pergi gitu aja," kata Dindin.

Kepada wartawan, Dindin juga sempat menyampaikan bahwa perwakilan warga bersama elemen solidaritas dan mahasiswa sempat mendatangi Lurah Kebonwaru. Saat itu, pihak kelurahan, kata Dindin, enggan mengeluarkan bukti penguasaan tanah dengan alasan tak memiliki catatan sejarah atas lokasi yang disengketakan.

"Kemarin perwakilan warga suah berterima dengan pihak lurah, dan bahkan ada bahasa keluar dari pak lurah, bahwa dia bekerja di sini dari tahun 2015 dan tidak tahu sejarah di sini. Harusnya tidak boleh bilang seperti itu, karena itu kan pasti ada estafet kepemimpinan harusnya ada pengetahuan soal itu," kata Dindin.

Diberitakan sebelumnya, 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam telah digusur oleh PT KAI pada akhir tahun lalu. PT KAI mengklaim menguasai tanah itu sejak 1988. Mereka mengaku memiliki sertifikat hak pakai yang dikeluarkan pada tahun tersebut.

Penggusuran itu berkaitan dengan proyek Laswi City Heritage. Proyek itu digarap PT Wijaya Karya (Wika) di atas lahan yang disewakan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kabarnya, bakal jadi kawasan ikonik baru di Kota Kembang mencakup pusat kawasan bisnis, area publik, olahraga, hingga hiburan.

Penggusuran dilakukan saat proses gugat warga berjalan di pengadilan. Hingga kini proses hukum tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More