SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau yang kita kenal dengan Satpol PP tugasnya ialah menjaga ketertiban umum dan memelihara ketentraman serta menegakan peraturan daerah
Jangan anggap sepele profesi ini, karena Satpol PP bertugas di bawah tanggung jawab Gubernur dan Sekretaris Daerah.
Berapa gaji Satpol PP tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dan tingkat jabatannya.
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai gaji Satpol PP, kita ulas terlebih dahulu mengenai fungsi Satpol PP, yakni:
1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberi perlindungan bagi masyarakat
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah
3. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
4. Pelaksananaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
Baca Juga: Heboh Pesawat Susi Air Diusir Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau Kaltara, Netizen: Miris
5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah
Syarat Jadi Satpol PP
Jika Anda tertarik menjadi Satpol PP dan bersedia menjalankan tugas-tugas seperti yang dijabarkan diatas, ikuti beberapa persyaratan umum yang wajib Anda penuhi, diantaranya:
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
4. Diutamakan menguasai komputer (Ms.Office)
5. Komunikatif dan mampu bekerja dengan tim
6. Kemampuan analisa dan kreatifitas yang baik
7. Sanggup memenuhi target kerja yang ditetapkan
8. Tinggi badan laki-laki minimal 165cm dan Perempuan 160cm
9. Tinggoi dan berat badan harus proposional
10. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Paskibra, Pramuka, Tim SAR, Limnas dan sebagainya
11. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun
12. Tidak bertato dan ataupun bertindik
Gaji Satpol PP
Setelah mengetahui apa saja tugas dan persyaratan umum Satpol PP, lalu berapakah gajinya? Berikut adalah besaan gaji Satpol PP berdasarkan kebijakan daerah masing-masing, diantaranya:
1. Gaji Satpol PP DKI Jakarata
- Eselon I : Rp.50.000.000
- Eselon II : Rp.28.000.000
- Eselon III : Rp. 10.550.000
- Eselon IV : Rp. 6.560.000
- Staff : Rp.5.850.000
2. Gaji Satpol PP Jawa Barat
- Eselon I : Rp.40.000.000
- Eselon II : Rp. 30.000.000
- Eselon III : Rp.11.000.000
- Eselon IV : Rp. 7.000.000
- Staff : Rp.5.000.000
3. Gaji Satpol PP Jawa Timur
- Eselon I : Rp. 13.800.000
- Eselon II : Rp. 10.272.000
- Eselon III : Rp. 9.565.200
- Eselon IV : Rp. 6.158.000
- Staff : Rp.4.800.000
Untuk gaji staff yang berada di kota-kota besar mendapat gaji paling kecil Rp4 Juta tiap bulannya. Sementara Satpol PP yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya masing-masing.
Demikian ulasan mengenai gaji SATPOL PP, semoga menambah wawasan Anda dan bemanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ciri-ciri Pria Tewas Dalam Gardu Listrik LRT Pancoran: Rambut Gondrong dan Beruban
-
Pria Tewas di Gardu Listrik Dekat LRT Pancoran: Tak Ada Tanda Pembunuhan
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan