Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 10:21 WIB
Spanduk bertuliskan, 'NKRI Harga Mati Sunda Harga Diri Sejak Kapan Sunda Bukan Indonesia, Arteria?'.[Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraJabar.id - Majelis Masyarakat Adat Budaya Sunda bakal memberikan keterangan terkait pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan yang dianggap melecehkan Bahasa Sunda di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/1/2022.

"Kami sudah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, dan hari ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro, karena posisi bersangkutan saat membuat pernyataan ada di wilayah Polda Metro. Hari Jumat, saya dimintai keterangan tambahan. Mudah-mudahan bisa berlanjut di pengadilan," kata Perwakilan dari Majelis Masyarakat Adat Budaya Sunda, Ari Mulya Subagja, Rabu (3/2/2022).

Hal tersebut diungkapkan Ari usai acara Guyub Rakyat dan Tokoh Budaya Jawa Barat, yang diadakan oleh DPD PDIP Jawa Barat.

Tak mau pelecehan terhadap budaya berulang, Ari memaparkan perlu ada regulasi yang mengatur tentang hukum adat.

Baca Juga: Ide Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Dapat Dukungan Ketua DPD LaNyalla

"Hingga hari ini masih RUU di prolegnas," katanya.

Padahal, sejak tahun 2017 dirinya sebagai Ketua Majelis Adat Sunda sudah diminta membuat konsep tentang rancangan undang-undang tersebut.

"Namun, sampai sejauh ini belum ada prosesnya," kata dia.

Apabila undang-undang tentang hukum adat sudah diberlakukan, menurutnya akan ada batasan tentang apa saja yang terkait dengan kebudayaan.

"Sehingga nanti diatur bagaimana sikap-sikap atau koridor yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ini yang akan menguatkan adat budaya Indonesia, dan tentunya bangsa Indonesia sendiri," katanya.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Adat Sunda Bertemu DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ini yang Dibahas

Sebelumnya diberitakan, Polri mengklaim telah memproses kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dalam waktu dekat ini Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya .

"Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Load More