SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal menyurati Kementerian Perdagangan untuk meminta solusi terkait masih adanya pedagang di sejumlah pasar tradisional yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan alasan stok dibeli saat harga masih tinggi.
Berbeda dengan pasar tradisional, toko ritel sudah menerapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Jadi berdasarkan pantauan kami di pasar-pasar tradisional harga minyak goreng masih di Rp19.000 sampai Rp20.000 (per liter)," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/1/2022).
Padahal ia menuturkan, pemerintah pusat telah menyampaikan harga minyak goreng terhitung 1 Februari terdapat tiga harga eceran tertinggi. Pertama minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Jadi memang fakta di lapangan di pasar tradisional belum turun masih di Rp 19.000 sampai Rp 20.000 per liter," katanya.
Ia mengaku berdasarkan keterangan pemerintah pusat. harga minyak goreng akan melakukan penyesuaian. Namun hingga saat ini belum berjalan.
"Memang polemik pedagang harus ada solusi karena pedagang kemarin siap menjual dengan harga Rp 14.000 per liter tapi minta harga kompensasi karena mereka membeli dengan harga tinggi," katanya.
Elly mengatakan pedagang meminta kepada pemerintah Kota Bandung namun pihaknya tidak memiliki anggaran. Sehingga tindaklanjut yang akan dilakukan yaitu mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan.
"Plt wali kota memerintahkan Disdagin membuat surat resmi ke Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri minta solusi bagaimana dengan pedagang," ungkapnya.
Sementara di toko ritel, Elly mengatakan, minyak goreng kemasan premium sudah dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Stok di toko-toko ritel dipastikan aman hingga enam bulan ke depan namun untuk beberapa minimarket stok relatif terbatas.
Ia mengingatkan apabila ditemukan ritel yang menjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter maka akan diberikan sanksi. Pihaknya akan mengirim surat kepada kementerian pada pekan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Comeback Spektakuler Persib di ACL Two: Robi Darwis Beberkan Kunci Kebangkitan
-
Banyak Tim Comeback di ACL 2 Musim Ini, Mengapa Persib yang Paling Sukses? Ini Alasannya!
-
Remontada! 3 Fakta Unik di Balik Comeback Persib Bandung di Kandang Selangor FC, Apa Saja?
-
Remontada Persib Bandung dan Imbas Positif terhadap Ranking Liga Indonesia
-
Kenapa Adam Alis Cs Disetop Polisi usai Antar Persib Permalukan Selangor FC?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda