SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung bakal menyurati Kementerian Perdagangan untuk meminta solusi terkait masih adanya pedagang di sejumlah pasar tradisional yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan alasan stok dibeli saat harga masih tinggi.
Berbeda dengan pasar tradisional, toko ritel sudah menerapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Jadi berdasarkan pantauan kami di pasar-pasar tradisional harga minyak goreng masih di Rp19.000 sampai Rp20.000 (per liter)," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/1/2022).
Padahal ia menuturkan, pemerintah pusat telah menyampaikan harga minyak goreng terhitung 1 Februari terdapat tiga harga eceran tertinggi. Pertama minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Jadi memang fakta di lapangan di pasar tradisional belum turun masih di Rp 19.000 sampai Rp 20.000 per liter," katanya.
Ia mengaku berdasarkan keterangan pemerintah pusat. harga minyak goreng akan melakukan penyesuaian. Namun hingga saat ini belum berjalan.
"Memang polemik pedagang harus ada solusi karena pedagang kemarin siap menjual dengan harga Rp 14.000 per liter tapi minta harga kompensasi karena mereka membeli dengan harga tinggi," katanya.
Elly mengatakan pedagang meminta kepada pemerintah Kota Bandung namun pihaknya tidak memiliki anggaran. Sehingga tindaklanjut yang akan dilakukan yaitu mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan.
"Plt wali kota memerintahkan Disdagin membuat surat resmi ke Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri minta solusi bagaimana dengan pedagang," ungkapnya.
Baca Juga: Update Covid-19 di BRI Liga 1: 19 Dinyatakan Sembuh
Sementara di toko ritel, Elly mengatakan, minyak goreng kemasan premium sudah dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Stok di toko-toko ritel dipastikan aman hingga enam bulan ke depan namun untuk beberapa minimarket stok relatif terbatas.
Ia mengingatkan apabila ditemukan ritel yang menjual harga minyak goreng di atas Rp14.000 per liter maka akan diberikan sanksi. Pihaknya akan mengirim surat kepada kementerian pada pekan ini.
Berita Terkait
-
Comeback Sempurna! Persib Bandung Kalahkan Lion City Sailors
-
iPhone 16 Diblokir? Apple Siapkan Investasi Rp158 Miliar di Bandung
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib demi Selangor FC? Ini Kata Sang Pelatih
-
Saingan Berat Jeje Govinda, Kekayaan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga Tak Kalah Fantastis
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan