Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:15 WIB
Muhammad Arie (mengenakan topi berwarna merah) ikut dalam unjuk rasa bersama belasan mahasiswa Universitas Inaba lainnya di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV, Kota Bandung, Senin, 5 April 2021. [Suara.com/M Dikdik RA]

"Ini dikeluhkan baik oleh mahasiswa kelas karyawan atau mahasiswa baru yang sama sekali tidak pernah menikmati fasilitas kampus," katanya.

Arie melanjutkan, dari pertengahan hingga akhir 2020 demonstrasi dilakukan beberapa kali di dalam kampus. Pada Januari 2021, pihak kampus pun akhirnya membalas aksi mahasiswa dengan melayangkan surat skorsing terhadap 20 mahasiswa yang turut demo, satu di antaranya Arie.

Meski mendapat skorsing, gerakan mahasiswa Inaba saat itu belum surut. Mereka lalu membuka Posko Peduli Mahasiswa Skorsing Inaba, berniat menggalang solidaritas, sekaligus bentuk desakan terhadap kampus agar skorsing dicabut.

"Tapi tidak ada respon bahkan sering dijegal oleh pihak pengamanan kampus dengan alasan tidak ada izin padahal kami sudah memberikan pemberitahuan kepada polisi," katanya.

Baca Juga: Persib Bandung Mulai Bersiap Hadapi Laga Kontra Bhayangkara FC

Singkat cerita, September 2021, masa skorsing habis. Mahasiswa masuk semester ganjil dan status kemahasiswaan seharusnya aktif kembali. Mahasiswa yang sebelumnya diskorsing diberikan surat perjanjian sebagai syarat kuliah.

"Saya berbeda, saya diberikan surat DO melalui email dan dikirim ke rumah nenek saya. Saya menanyakan alasan pemberi surat DO itu tapi tidak ada jawaban yang jelas," kata Arie.

15 September 2021, Arie melayangkan surat keberatan kepada kampus tapi tak digubris. 11 Oktober 2021, Arie mengajukan banding administratif kepada pihak yayasan tapi lagi-lagi tak digubris. Akhirnya, didampingi LBH Bandung, Arie pun mengajukan gugatan ke PTUN.

"Banyak intimidasi yang saya alami sebelum skorsing dan drop out. Menurut saya, mungkin mereka agresif karena belum ada aksi mahasiswa semacam itu sebelumnya," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga: Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag

Load More