SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat menuntut HW, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa HW dikabarkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi keringanan.
Pada sidang duplik yang digelar Kamis (3/2/2022), terdakwa HW meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan dapat merawat dan membesarkan anaknya.
"Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitrinai, JPU Kejati Jabar seusai sidang.
Namun ketika ditanya anak yang dimaksud oleh terdakwa HW adalah anak yang mana, Rika juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal itu.
"Dia hanya bilang anaknya. Umumlah," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukun terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.
Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.
"Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum," ujar Ira.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan saat dia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) HW di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam menuntut terdakwa HW.
Berita Terkait
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Video Pejabat Korupsi Dijemput Paksa Lalu Dihukum Mati? Fakta Aslinya Justru Bikin Hati Miris
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
-
Wamenaker Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow 'Hukuman Mati Koruptor'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia