SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat menuntut HW, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa HW dikabarkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi keringanan.
Pada sidang duplik yang digelar Kamis (3/2/2022), terdakwa HW meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan dapat merawat dan membesarkan anaknya.
"Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitrinai, JPU Kejati Jabar seusai sidang.
Namun ketika ditanya anak yang dimaksud oleh terdakwa HW adalah anak yang mana, Rika juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal itu.
"Dia hanya bilang anaknya. Umumlah," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukun terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.
Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.
"Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum," ujar Ira.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan saat dia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) HW di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam menuntut terdakwa HW.
Berita Terkait
-
Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi