SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat menuntut HW, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa HW dikabarkan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberi keringanan.
Pada sidang duplik yang digelar Kamis (3/2/2022), terdakwa HW meminta kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan dapat merawat dan membesarkan anaknya.
"Dia (terdakwa HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata Rika Fitrinai, JPU Kejati Jabar seusai sidang.
Namun ketika ditanya anak yang dimaksud oleh terdakwa HW adalah anak yang mana, Rika juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal itu.
"Dia hanya bilang anaknya. Umumlah," ujarnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukun terdakwa HW, Ira Mambo mengatakan, pihaknya tidak bisa menginformasikan hasil persidangan duplik hari ini.
Menurutnya, sidang duplik ini mesti dibeberkan secara menyeluruh, tidak bisa hanya sepenggal, yang nantinya dikhawatirkan akan menyesatkan.
"Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum," ujar Ira.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana menyatakan tetap menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan saat dia membacakan tanggapan atau replik terhadap pembelaan (pleidoi) HW di PN Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
"Dalam replik kami, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam menuntut terdakwa HW.
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong