SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan lima bapak-bapak yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga membuang para korban di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka yang sudah diamankan adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya masih buron.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang jauh-jauh dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Ada penjualan mobil hasil lelang. Karena murah, korban datang dari Surabaya naik kereta api," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/2/2022).
Namun ketika itu tersangka tidak bisa menghadirkan ketiga unit mobil yang dijanjikan dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan yang muka cash Rp 100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Namun setibanya di tempat tersebut pada 5 Januari 2022, ada tiga orang yang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Kemudian ketiga korban diikat dan ditutup matanya.
"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku," ucap Imron.
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: PTM di Seluruh Jawa Barat Dievaluasi, Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya Jadi Sorotan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang hingga akhirnya menangkap tersangka Hidayat, Apang dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.
"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah