SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan lima bapak-bapak yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga membuang para korban di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka yang sudah diamankan adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya masih buron.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang jauh-jauh dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Ada penjualan mobil hasil lelang. Karena murah, korban datang dari Surabaya naik kereta api," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: PTM di Seluruh Jawa Barat Dievaluasi, Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya Jadi Sorotan
Namun ketika itu tersangka tidak bisa menghadirkan ketiga unit mobil yang dijanjikan dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan yang muka cash Rp 100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Namun setibanya di tempat tersebut pada 5 Januari 2022, ada tiga orang yang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Kemudian ketiga korban diikat dan ditutup matanya.
"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku," ucap Imron.
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Neduh dari Hujan Deras Lepas Mengaji, Ramdhan Hanyut dan Tewas di Sungai Cimasturi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang hingga akhirnya menangkap tersangka Hidayat, Apang dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.
"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Paul Munster Tetap Punya Peran Krusial, Meski Absen Saat Persebaya Bangkit
-
Bruno Moreira Ungkap Berkah di Balik Periode Sulit Persebaya Surabaya
-
Demi Pembangunan, Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Pangkas Anggaran Jabar
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni