SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan lima bapak-bapak yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga membuang para korban di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka yang sudah diamankan adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya masih buron.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang jauh-jauh dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Ada penjualan mobil hasil lelang. Karena murah, korban datang dari Surabaya naik kereta api," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/2/2022).
Namun ketika itu tersangka tidak bisa menghadirkan ketiga unit mobil yang dijanjikan dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan yang muka cash Rp 100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Namun setibanya di tempat tersebut pada 5 Januari 2022, ada tiga orang yang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Kemudian ketiga korban diikat dan ditutup matanya.
"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku," ucap Imron.
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: PTM di Seluruh Jawa Barat Dievaluasi, Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya Jadi Sorotan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang hingga akhirnya menangkap tersangka Hidayat, Apang dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.
"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Misteri DJ Ohim Sudah Terungkap, Jadi Siapa Sebenarnya Ayah Biologis Anak Erika Carlina?
-
Bukan Cuma Sound Horeg, Ini 5 Kesamaan Indonesia dan India yang Bikin Kamu Terkejut
-
Prediksi IHSG Hari Ini Usai Pelemahan Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
Terkini
-
Bangkit Lagi dengan Wajah Baru, Ini Makna di Balik Patung Kuda Kosong Cianjur yang Telan Rp199 Juta
-
Jembatan Ditelan Banjir, Ratusan Warga di Pelosok Cianjur Terancam Terisolasi
-
Modus Pinjam Bendera, Begini Cara Kepala Dinas Cianjur Diduga Akali Proyek Lampu Jalan Rp8,4 Miliar
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
-
Dari Sekolah hingga Angkot Bebas Asap, Aspirasi Anak Bogor Siap Diwujudkan Bertahap