SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan lima bapak-bapak yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga membuang para korban di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka yang sudah diamankan adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya masih buron.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang jauh-jauh dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Ada penjualan mobil hasil lelang. Karena murah, korban datang dari Surabaya naik kereta api," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/2/2022).
Namun ketika itu tersangka tidak bisa menghadirkan ketiga unit mobil yang dijanjikan dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan yang muka cash Rp 100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Namun setibanya di tempat tersebut pada 5 Januari 2022, ada tiga orang yang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Kemudian ketiga korban diikat dan ditutup matanya.
"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku," ucap Imron.
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: PTM di Seluruh Jawa Barat Dievaluasi, Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya Jadi Sorotan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang hingga akhirnya menangkap tersangka Hidayat, Apang dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.
"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar