SuaraJabar.id - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Menurut pihak Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memiliki muatan ujaran kebencian.
Pihak Polda Metro Jaya bersandar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.
Dikatakan oleh Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penyidik bahwa kasus bahasa Sunda, Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Suara.com.
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia," imbuh Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa penggunaan bahasa resmi Indonesia dalam hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Hak Imunitas dan Tak Memenuhi Unsur Pidana
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapaannya yang dianggap menyinggung bahasa Sunda.
Dalam penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Zulpan menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur