SuaraJabar.id - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Menurut pihak Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memiliki muatan ujaran kebencian.
Pihak Polda Metro Jaya bersandar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.
Dikatakan oleh Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penyidik bahwa kasus bahasa Sunda, Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Suara.com.
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia," imbuh Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa penggunaan bahasa resmi Indonesia dalam hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Hak Imunitas dan Tak Memenuhi Unsur Pidana
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapaannya yang dianggap menyinggung bahasa Sunda.
Dalam penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Zulpan menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.
Berita Terkait
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar