SuaraJabar.id - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Menurut pihak Polda Metro Jaya, pernyataan Arteria terkait bahasa Sunda tidak memiliki muatan ujaran kebencian.
Pihak Polda Metro Jaya bersandar pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.
Dikatakan oleh Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hasil pemeriksaan itu yang menjadi dasar penyidik bahwa kasus bahasa Sunda, Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana.
"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Suara.com.
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia," imbuh Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa penggunaan bahasa resmi Indonesia dalam hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Hak Imunitas dan Tak Memenuhi Unsur Pidana
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan terkait ucapaannya yang dianggap menyinggung bahasa Sunda.
Dalam penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian, Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Zulpan menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing