SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan dimana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Cecep melanjutkan, terkait hak imunitas harusnya dipahami secara terbatas. Hak tersebut sepatutnya hanya berlaku ketika seorang anggota DPR tengah menjalankan fungsi kritiknya atas kinerja pemerintah.
Namun, ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dianggap bukan kritik, karenanya hak imunitas harusnya bisa gugur.
"Sepanjang itu adalah kritik, setajam apapun tidak boleh dipidana. Tapi ketika keluar dari konteks kritik, ketika dia menyinggung permasalahan lain, menyinggung masyarakat, mencederai keutuhan bangsa, maka hak imunitas ini harusnya menjadi hilang. Kan seenak saja hak imunitas dipakai mencaci-maki," katanya.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda tetap terus mengawal kasus Arteria Dahlan. Di sisi lain, mereka juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cecep mengatakan, laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut MKD atas laporan pengaduan mereka.
"Kami fokus pada langkah politik soal etika. Tinggal menunggu proses rapat pimpinan di tingkat di tingkat MKD. Kalau nanti ada panggilan dari MKD akan kita terus follow-up," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Akan Ditutup Pukul 00.00 WIB
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri