SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan dimana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Cecep melanjutkan, terkait hak imunitas harusnya dipahami secara terbatas. Hak tersebut sepatutnya hanya berlaku ketika seorang anggota DPR tengah menjalankan fungsi kritiknya atas kinerja pemerintah.
Namun, ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dianggap bukan kritik, karenanya hak imunitas harusnya bisa gugur.
"Sepanjang itu adalah kritik, setajam apapun tidak boleh dipidana. Tapi ketika keluar dari konteks kritik, ketika dia menyinggung permasalahan lain, menyinggung masyarakat, mencederai keutuhan bangsa, maka hak imunitas ini harusnya menjadi hilang. Kan seenak saja hak imunitas dipakai mencaci-maki," katanya.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda tetap terus mengawal kasus Arteria Dahlan. Di sisi lain, mereka juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cecep mengatakan, laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut MKD atas laporan pengaduan mereka.
"Kami fokus pada langkah politik soal etika. Tinggal menunggu proses rapat pimpinan di tingkat di tingkat MKD. Kalau nanti ada panggilan dari MKD akan kita terus follow-up," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Akan Ditutup Pukul 00.00 WIB
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Penampakan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
Motif Pembunuhan Bankir Terungkap: Ingin Kuras Rekening Tidur, Libatkan 2 Oknum Kopassus
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Cari Tiga Mahasiswa yang Hilang
-
Dari Empal Gentong Hingga Gurame Terbang: Petualangan Rasa di 5 Restoran Sunda Ikonik
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
-
Rejeki Dadakan! Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu Siap Diserbu, Langsung Cek 3 Link Ini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu