SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan dimana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Cecep melanjutkan, terkait hak imunitas harusnya dipahami secara terbatas. Hak tersebut sepatutnya hanya berlaku ketika seorang anggota DPR tengah menjalankan fungsi kritiknya atas kinerja pemerintah.
Namun, ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dianggap bukan kritik, karenanya hak imunitas harusnya bisa gugur.
"Sepanjang itu adalah kritik, setajam apapun tidak boleh dipidana. Tapi ketika keluar dari konteks kritik, ketika dia menyinggung permasalahan lain, menyinggung masyarakat, mencederai keutuhan bangsa, maka hak imunitas ini harusnya menjadi hilang. Kan seenak saja hak imunitas dipakai mencaci-maki," katanya.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda tetap terus mengawal kasus Arteria Dahlan. Di sisi lain, mereka juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cecep mengatakan, laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut MKD atas laporan pengaduan mereka.
"Kami fokus pada langkah politik soal etika. Tinggal menunggu proses rapat pimpinan di tingkat di tingkat MKD. Kalau nanti ada panggilan dari MKD akan kita terus follow-up," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Akan Ditutup Pukul 00.00 WIB
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Ulasan Komik Nyai Anteh: Cerita Rakyat Bergaya Modern dan Sarat Pesan Moral
-
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka
-
Rekaman CCTV Gemparkan Publik! Apa yang Dilakukan Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas di Kos?
-
Dokter Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Jokowi: Kalau Nggak Bisa, Kami Nggak Mau Diperiksa
-
Polda Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu Tewas Terlakban, Yakin Selesai dalam Seminggu?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Usaha Maju Berkat BRI, Supplier Ikan Ini Dipercaya Program MBG
-
KPR Syariah Generasi Z: Kenapa Makin Banyak yang Pilih?
-
Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
-
Ekonom Universitas Pasundan Sebut APBD Jabar Perlu Perhatian Ekstra
-
Akhirnya! Rumah Pemulasaran di Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jadi Simbol Toleransi