SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan dimana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Cecep melanjutkan, terkait hak imunitas harusnya dipahami secara terbatas. Hak tersebut sepatutnya hanya berlaku ketika seorang anggota DPR tengah menjalankan fungsi kritiknya atas kinerja pemerintah.
Namun, ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dianggap bukan kritik, karenanya hak imunitas harusnya bisa gugur.
"Sepanjang itu adalah kritik, setajam apapun tidak boleh dipidana. Tapi ketika keluar dari konteks kritik, ketika dia menyinggung permasalahan lain, menyinggung masyarakat, mencederai keutuhan bangsa, maka hak imunitas ini harusnya menjadi hilang. Kan seenak saja hak imunitas dipakai mencaci-maki," katanya.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda tetap terus mengawal kasus Arteria Dahlan. Di sisi lain, mereka juga sudah menyerahkan berkas pengaduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cecep mengatakan, laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut MKD atas laporan pengaduan mereka.
"Kami fokus pada langkah politik soal etika. Tinggal menunggu proses rapat pimpinan di tingkat di tingkat MKD. Kalau nanti ada panggilan dari MKD akan kita terus follow-up," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, Sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Akan Ditutup Pukul 00.00 WIB
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Dijaga Ketat 1.500 Ribu Aparat, Begini Pengamanan Berlapis Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta