Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 Februari 2022 | 17:06 WIB
Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 yang dipicu varian omicron, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Bodebek ban Bandung Raya kini telah dinaikkan menjadi level 3. Di Kota Bandung sendiri, pemerintahnya bakal menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara virtual, Senin (7/2/2022).

"Prinsipnya, penerapan PPKM level 3 itu berarti pengetatan aktivitas," katanya usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung.

Yana mengatakan, pengetatan di antaranya bakal diimplementasikan dengan memasifkan tes acak, terutama di tempat wisata, hotel, kafe, restauran dan tempat lainnya yang dinilai berpotensi jadi pusat keramaian.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Ridwan Kamil Waspadai Mobilitas Warga di Jabodetabek dan Bandung

Tes acak akan menyasar tempat yang ramai dikunjungi oleh warga luar kota, khusus yang kerap didatangi warga Jakarta. Pasalnya, daerah Ibu Kota dinilai masih jadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Lebih banyak saat weekend pada saat ada tamu berasal dari Jakarta," katanya.

Dari hasil amatan Satgas Covid-19 Kota Bandung, kata Yana, peningkatan kasus yang terjadi di Kota Bandung diakui memang karena penyebaran omicron.

"80 persen tes yang positif ternyata memang varian omicron, kami sudah bisa dapat kesimpulan bahwa penyebaran Covid-19 di kota Bandung sudah varian omicron," katanya.

Yana mengatakan, penerapan PPKM 3 secara lengkap masih akan menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Pemberlakuannya akan linear dengan kebijakan pusat.

Baca Juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Tunggu Inmendagri Soal Kebijakan Bebas Gage

Pemerintah Kota Bandung juga disebut akan menindaklanjuti peningkatan level PPKM ini dengan menerbitkan peraturan walikota terbaru.

"Kita akan tunggu Inmendagri hasil (rapat terbatas) tadi, kita akan ikuti. Kemungkinan kalaupun ada pengetatan itu di jam operasional dan kapasitasnya," katanya.

"Perwal itu sekarang (diperbaharui) perminggu karena sangat dinamis perkembangan omicron ini, termasuk Inmendagri juga, jadi kita mengikuti. Kita harus linear dengan Inmendagri," katanya lagi.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More