"Kalau yang Omicron kan sekarang nggak. Jadi, mohon PTMT (PTM Bandung) dihentikan di Kota Bandung dan dikembalikan ke PJJ selama 14 hari ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bandung tak lantas langsung dihentikan usai kota berjuluk Paris van Java itu menyandang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan masih akan mengkaji PTM terlebih dahulu. Namun, jika memang penyebaran kasus Covid-19 semakin meningkat, Yana tak ragu untuk menghentikan PTM di sekolah-sekolah.
"Insyaallah kami kaji. Ini sangat dinamis, kita tetap utamakan kesehatan, kalau terjadi peningkatan kita tidak ragu untuk PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) 15 hari," katanya setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara virtual dari Balaikota, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 7 Februari: Positif 12.682, Sembuh 5.328, Meninggal 38
Sejauh ini, kata Yana, pihaknya sudah melakukan tes acak di 60 sekolah dengan menjaring sekitar 2.600 siswa. Dari jumlah tersebut, ditemukan 13 kasus positif Covid-19.
"Kami meminta arahan dari gubernur, kami sampaikan kami sudah melakukan tes acak ke 60 sekolah kepada 2.600 siswa dan ternyata yang positif 13, tadi Pak Gubernur (Ridwan Kamil) menyerahkan kepada kearifan lokal. Kami tentunya akan sangat hati-hati," katanya.
Secara umum, dari hasil amatan Satgas Covid-19 Kota Bandung, kata Yana, peningkatan kasus yang terjadi di Kota Bandung diakui memang karena penyebaran omicron.
"80 persen tes yang positif ternyata memang varian omicron, kami sudah bisa dapat kesimpulan bahwa penyebaran Covid-19 di kota Bandung sudah varian omicron," katanya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung tak lagi menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen akibat adanya lonjakan kasus Covid-19.Mereka membatasi kapasitas peserta kegiatan PTM menjadi 50 persen.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3di Jawa-Bali, Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Daerah-daerah Ini!
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas