Risna Halidi
Ilustrasi : Paspampres mengawal Presiden Jokowi (Dok. PPID TNI)

SuaraJabar.id - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres menjadi salah satu tugas paling vital di Indonesia. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan para pejabat tinggi negara, termasuk pucuk pimpinannya.  Pertanyaannya, berapa gaji Paspampres?

Tugas Paspampres sendiri harus menjaga keamanan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, hingga tamu negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan. Tak hanya itu, tugas Paspampres juga mencakup melindungi keluarga Presiden dan Wakil Presiden .

Kerja Paspampres terbilang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres? Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? Simak artikel berikut ini ya!

Gaji Paspampres
Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Bandingkan Kegantengan dengan Prabowo, Kaesang Sebut Jokowi Tak Cuci Muka Pakai Sabun

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan penjagaan di sekitar area Jalan Asia-Afrika kawasan Gedung Merdeka di Bandung, Jumat (24/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Artinya, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.

1. Tamtama Golongan I

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

2. Bintara Golongan II

  • Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

3. Perwira Pertama Golongan III

  • Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

4. Perwira Menengah Golongan IV

Baca Juga: Ainun Najib Diminta Pulang ke Indonesia, Netizen Sebut Jangan Mau: Habis Manis Sepah Dibuang, Nanti Nyesel

  • Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Jenderal)

Komentar

Load More