SuaraJabar.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan semua objek wisata di Bandung Barat tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Bandung Raya.
Hanya saja khusus PPKM Level 3 ini, semua objek wisata hanya diizinkan untuk menampung maksimal 25 persen dari total kapasitasa. Selain itu, pengunjung wajib menunjukan keterangan sudah divaksin COVID-19.
"Jadi pengunjung yang boleh masuk itu hanya yang statusnya hijau. Kalau belum ada aplikasi PeduliLindungi, harus menunjukan sertifikat vaksinasi," tegas Kepala Disparbud KBB Heri Partomo saat dihubungi pada Selasa (8/2/2022).
Dirinya menerangkan, pengunjung yang boleh masuk ke objek wisata selama PPKM Level 3 ini, minimal sudah vaksinasi dosis I, sehingga aplikasi PeduliLindungi tetap harus digunakan di semua objek wisata.
Pihaknya mengklaim sudah memberikan informasi kepada semua pengelola objek wisata, dan nantinya terkait aturan dalam PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Plt Bupati Bandung Barat.
"Pak Plt Bupati belum mengeluarkan surat edaran, tapi ketika Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung share di grup pengelola objek wisata, dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu," sebut Heri.
Selama PPKM Level 3 ini, pihaknya bersama Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan di semua objek wisata agar mereka mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara jika objek wisata itu melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudbah ditentukan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas.
"Tapi, kita akan tegur dulu sampai sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya karena kita juga tidak bisa seenaknya, kecuali kalau sudah jelas seperti yang terjadi di Subang," tandasnya.
Baca Juga: PPKM di DIY Naik ke Level 3, Plaza Ambarrukmo Batasi Jam Operasional
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum