Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Februari 2022 | 21:48 WIB
ILUSTRASI - Penjual minyak goreng di Pasar Bulu Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJabar.id - Pedagang diminta untuk mematuhi harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah.

Ia mengatakan, masih ada beberapa pedagang di pasar tradisional di wilayahnya yang menjual minyak goreng melebihi HET.

"Kemarin-kemarin masih ada penyesuaian harga, ada kemungkinan pedagang masih menjual stock lama sehingga dijual dengan harga melebihi HET," ujar Dicky, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Sandang Status PPKM Level 3, Pemkot Bandung Belum Putuskan Kembali Terapkan Penutupan Jalan

Dicky meminta agar pedagang yang menjual minyak goreng melebihi ketentuan untuk segera mematuhi sesuai HET.

"Sesuai aturan saat ini harus sesuai HET. Semuanya harus menyesuaikan dengan harga kebijakan pemerintah," katanya.

Disperindag Kabupaten Bandung juga membuka layanan pengaduan apabila masyarakat menemukan ada pedagang yang menjual minyak goreng melebihi HET.

Pemkab Bandung juga telah membuat Surat Edaran mengenai penyesuaiang harga. Dia berharap kedepan tidak ada lagi minyak goreng yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengimbau untuk segera menyesuaikan harganya, karena saya kan sudah membuat Surat Edaran," tutupnya.

Baca Juga: Sumber Daya Manusia Masih Tertinggal, Luhut Binsar Panjaitan Bangun Sekolah Insinyur Manufaktur di Bandung

Load More