SuaraJabar.id - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih diciduk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.
Buronan bernama Arif Firdaus (47) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan AMC Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan (DPO).
Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pali Zulkifli menambahkan, konstruksi perkara yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.
Pada periode tersebut Arif Firdaus, kata dia, dengan jabatannya itu melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp 6 miliar lebih tersebut.
Arif Firdaus melakukan tindakan tersebut bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Kemudian keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2021, dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kota Bekasi Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi Kedua di Jawa Barat, Berikut Rinciannya
Masing-masing untuk Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).
Hingga akhirnya, kata dia lagi, berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung, terpidana Arif berhasil ditangkap.
Terpidana Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan dilakukan penangkapan pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian yang bersangkutan dibawa kembali ke Kejati Sumsel. Setelah itu, pihaknya bakal menjebloskan terpidana Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya pula.
Berita Terkait
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri