SuaraJabar.id - Berikut ini rincian gaji masinis PT KAI yang mendapatkan tunjangan anak hingga perjalanan dinas ratusan ribu rupiah. Gaji rata-rata Rp12 juta tersebut sudah mengakomodasi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Besarannya pun bisa tergantung pada jenjang pendidikan dan tunjangan yang didapatkan. Lamaran posisi masinis PT KAI terbuka bagi lulusan SMA hingga Diploma dengan rentang gaji yang berbeda-beda. Gaji pokok biasanya berkisar Rp8-Rp10 juta per bulan.
Tunjangan yang berhak didapatkan masinis adalah tunjangan istri dan anak sebesar 10 pesen per individu untuk maksimal tiga anak.
Selain itu masinis dapat tunjangan jabatan Rp200.000-Rp600.000 tergantung dari jenjang pendidikan dan masa kerja. Kemudian masinis mendapatkan tunjangan perjalanan dinas Rp375.000.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan risiko masinis Rp1 juta per bulan, uang premi awak KAI tergantung jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan penampilan, tunjangan rekreasi, tunjangan rumah, tunjangan transportasi, dan tunjangan kebugaran.
Tak heran gaji masinis dan tunjangannya menarik perhatian banyak kalangan untuk mendaftar sebagai awak PT KAI ini.
Berikut syarat menjadi masinis PT KAI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
Baca Juga: LRT Jabodebek Beroperasi Tiap Hari Hingga Pukul 23.00 WIB, Ini 18 Stasiun yang Dilewati
3. Berusia 18-25 tahun untuk lulusan SMA atau sederajat dan 22-30 tahun untuk pendidikan diploma atau sederajat
4. Berkelakuan baik
5. Bebas narkoba
6. Tidak memiliki tato dan tindik
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
8. Tidak memiliki hubungan pernikahan dengan sesama karyawan PT KAI
Berita Terkait
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka
-
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan
-
KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur
-
KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
BRI Peduli Gelar BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, Berikan Pembekalan Kewirausahaan
-
Kabel Sinyal Whoosh Dicuri, Perjalanan Kereta Cepat Sempat Terganggu, 6 Orang Ditangkap
-
KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil
-
Jelang Hadapi Bangladesh, Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus dan Kerja Keras
-
Timnas Ditahan Imbang Malaysia, Erick Thohir Buka Suara Soal Suporter Gaungkan Nama Shin Tae-yong