SuaraJabar.id - Berikut ini rincian gaji masinis PT KAI yang mendapatkan tunjangan anak hingga perjalanan dinas ratusan ribu rupiah. Gaji rata-rata Rp12 juta tersebut sudah mengakomodasi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Besarannya pun bisa tergantung pada jenjang pendidikan dan tunjangan yang didapatkan. Lamaran posisi masinis PT KAI terbuka bagi lulusan SMA hingga Diploma dengan rentang gaji yang berbeda-beda. Gaji pokok biasanya berkisar Rp8-Rp10 juta per bulan.
Tunjangan yang berhak didapatkan masinis adalah tunjangan istri dan anak sebesar 10 pesen per individu untuk maksimal tiga anak.
Selain itu masinis dapat tunjangan jabatan Rp200.000-Rp600.000 tergantung dari jenjang pendidikan dan masa kerja. Kemudian masinis mendapatkan tunjangan perjalanan dinas Rp375.000.
Tunjangan lainnya adalah tunjangan risiko masinis Rp1 juta per bulan, uang premi awak KAI tergantung jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan penampilan, tunjangan rekreasi, tunjangan rumah, tunjangan transportasi, dan tunjangan kebugaran.
Tak heran gaji masinis dan tunjangannya menarik perhatian banyak kalangan untuk mendaftar sebagai awak PT KAI ini.
Berikut syarat menjadi masinis PT KAI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
Baca Juga: LRT Jabodebek Beroperasi Tiap Hari Hingga Pukul 23.00 WIB, Ini 18 Stasiun yang Dilewati
3. Berusia 18-25 tahun untuk lulusan SMA atau sederajat dan 22-30 tahun untuk pendidikan diploma atau sederajat
4. Berkelakuan baik
5. Bebas narkoba
6. Tidak memiliki tato dan tindik
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
8. Tidak memiliki hubungan pernikahan dengan sesama karyawan PT KAI
Berita Terkait
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka
-
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan
-
KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur
-
KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar