Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Februari 2022 | 06:30 WIB
ILUSTRASI - Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. [Facebook]

SuaraJabar.id - Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia atau NII di Garut yang ditangkap terkait kasus dugaan makar bakal segera diseret ke meja hijau.

Kapolres garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tiga Jenderal NII itu ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Viral Wisata Terasering Sawah Ala Ubud di Garut, Bisa Main Ayunan Hingga Naik Balon Udara

"Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya, Rabu (9/2/2022) dikutip dari Antara.

Kuasa hukum ketiga tersangka Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemenuhan semua hak-hak hukum klien untuk mendapatkan keadilan.

Ia menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

"Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf," katanya pula.

Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.

Baca Juga: Gunung Guntur Garut dalam Kondisi Normal, BPBD Minta Masyarakat Tetap Tenang

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More