SuaraJabar.id - Gaji Presiden Indonesia beserta gaji wakil presiden sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1978. Sementara tunjangan gajinya sudah diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Jika dihitung, maka gaji Presiden dan Wakil Presiden lumayan besar.
Berdasarkan Undang – undang No. 7 tahun 1978 dikatakan bahwa, gaji Presiden perbulan sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Apabila dihitung maka, gaji pokok Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 4 x Rp 5.050.000 = Rp 20.160.000.
Selain mendapat gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga mendapat tunjangan jabatan, masih dalam UU nomor 7 tahun 1978, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka akan mendapat uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Serta tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Pula akan mendapat seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Yang akan berakhir ketika bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sudah meninggal dunia atau diangkat kembali mejadi Presiden dan Wakil Presiden.
Uang pensiunan akan diberkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Akan Buka Ribuan Lowongan Pegawai Dengan Gaji Dan Tunjangan Mirip PNS
Dalam pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978, Kepala bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, akan menadapat sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, pula kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Sedangkan menurut Keppres RI No. 68 tahun 2001, saat menjabat sebagai Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Untuk diketahui, gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000.
Demikianlah besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan tunjangan yang diterima semasa menjabat dan setelah berhenti dengan hormat dari posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Bukan Hanya Gelar, Keluarga Pahlawan Nasional Dapat 4 Tunjangan Ini per Tahun
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Depok Lawan Predator! Dinkes Bekali Nakes Jurus Khusus Tangani Korban Kekerasan dan TPPO
-
Gedung Sate Ganti Wajah ala Candi Rp3,9 Miliar
-
Tega Sunat Dana Pelajar, Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Resmi ke Meja Hijau
-
5 Fakta Mencekam Pesawat Jatuh di Karawang: Mesin Mati di Ketinggian 5.500 Kaki, Pilot Lakukan Ini
-
Kesaksian Pilot Eko Saat Mesin Pesawat Mati di Langit Karawang: Tiba-tiba Loss Power