SuaraJabar.id - Gaji Presiden Indonesia beserta gaji wakil presiden sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1978. Sementara tunjangan gajinya sudah diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Jika dihitung, maka gaji Presiden dan Wakil Presiden lumayan besar.
Berdasarkan Undang – undang No. 7 tahun 1978 dikatakan bahwa, gaji Presiden perbulan sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Apabila dihitung maka, gaji pokok Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 4 x Rp 5.050.000 = Rp 20.160.000.
Selain mendapat gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga mendapat tunjangan jabatan, masih dalam UU nomor 7 tahun 1978, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka akan mendapat uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Serta tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Pula akan mendapat seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Yang akan berakhir ketika bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sudah meninggal dunia atau diangkat kembali mejadi Presiden dan Wakil Presiden.
Uang pensiunan akan diberkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Akan Buka Ribuan Lowongan Pegawai Dengan Gaji Dan Tunjangan Mirip PNS
Dalam pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978, Kepala bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, akan menadapat sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, pula kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Sedangkan menurut Keppres RI No. 68 tahun 2001, saat menjabat sebagai Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Untuk diketahui, gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000.
Demikianlah besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan tunjangan yang diterima semasa menjabat dan setelah berhenti dengan hormat dari posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
4 Tips Belanja Sayur Online Dari Rumah, Pilih Toko Tepercaya Seperti BlibliFresh
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya