SuaraJabar.id - Gaji Presiden Indonesia beserta gaji wakil presiden sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1978. Sementara tunjangan gajinya sudah diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Jika dihitung, maka gaji Presiden dan Wakil Presiden lumayan besar.
Berdasarkan Undang – undang No. 7 tahun 1978 dikatakan bahwa, gaji Presiden perbulan sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.
Apabila dihitung maka, gaji pokok Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 4 x Rp 5.050.000 = Rp 20.160.000.
Selain mendapat gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga mendapat tunjangan jabatan, masih dalam UU nomor 7 tahun 1978, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka akan mendapat uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Serta tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Pula akan mendapat seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Yang akan berakhir ketika bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sudah meninggal dunia atau diangkat kembali mejadi Presiden dan Wakil Presiden.
Uang pensiunan akan diberkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Akan Buka Ribuan Lowongan Pegawai Dengan Gaji Dan Tunjangan Mirip PNS
Dalam pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978, Kepala bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, akan menadapat sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, pula kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Sedangkan menurut Keppres RI No. 68 tahun 2001, saat menjabat sebagai Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 32.500.000.
Sementara saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI, maka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Untuk diketahui, gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000.
Demikianlah besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta dengan tunjangan yang diterima semasa menjabat dan setelah berhenti dengan hormat dari posisi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Purbaya Jamin Kenaikan Tunjangan TNI dan Pegawai Kemhan Tak Perlebar Defisit APBN
-
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?
-
Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026
-
Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
-
Tahan Tangis, Dosen Curhat di Sidang MK: Gaji Kekecilan sampai Harus Jual Bubur
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI