SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan dirinya tak setuju jika Kafe Holywing disebut ramah keluarga.
Pasalnya kata Atang, Holywings menggunakan istilah ramah keluarga padahal masih menjual minuman beralkohol yang jelas tidak baik untuk anak-anak, terlebih dilarang bagi umat Muslim pada semua usia.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak, siapa pun itu, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik. Jangan sampai menggunakan istilah family friendly atau ramah keluarga bagi restoran, kafe, ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun itu di bawah lima persen," kata Atang, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
DPRD Kota Bogor kata Atang, telah memanggil Satpol-PP dan Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor dalam rapat kerja komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Viral Daftar Menu di Holywings Bogor, Publik Heran Cek Ada Minuman Ini: Cocok Buat Remaja Jompo
Sorotan DPRD, kata Atang, bukan hanya kepada Holywings yang baru saja buka, melainkan kafe atau restoran lain yang masih menyediakan minuman beralkohol.
Menurutnya, konsistensi Pemkot Bogor diuji dalam hal Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Karena tidak layak kiranya menjual minuman beralkohol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? Apakah betul bahwa dengan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita," katanya pula.
Atang mengungkapkan sebagai kota yang juga diisi oleh sebagian besar umat Muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras (khamr) berapa pun jumlah kandungannya.
"Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya”, kata Atang.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan kehadiran Perda Ketertiban Umum (Tibum) akan diperkuat lagi dengan kehadiran peraturan wali kota (perwali).
Namun, aturan untuk melarang minuman beralkohol di bawah lima persen, menurutnya tidak bisa karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Ini kan perdanya baru, kami persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol di atas lima persen di Kota Bogor, di bawah lima persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.
Agus menjelaskan Pemkot Bogor mengizinkan Holywings beroperasi karena menyanggupi untuk mengubah konsep layaknya kafe dan restoran yang ada di kota hujan itu agar disesuaikan dengan kearifan lokal, dengan tidak ada penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.
Berita Terkait
-
Kebun Raya Bogor Jadi Magnet Libur Lebaran: Pengunjung Membludak, Fasilitas Ditingkatkan!
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Tingkah Ipar di Hari Lebaran Bikin Aaliyah Massaid Panik, Atta Halilintar Dicap Tukang Rusuh
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Tiga Bukti Ibunda Ruben Onsu Seorang Muslim Sejati
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar