SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan dirinya tak setuju jika Kafe Holywing disebut ramah keluarga.
Pasalnya kata Atang, Holywings menggunakan istilah ramah keluarga padahal masih menjual minuman beralkohol yang jelas tidak baik untuk anak-anak, terlebih dilarang bagi umat Muslim pada semua usia.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak, siapa pun itu, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik. Jangan sampai menggunakan istilah family friendly atau ramah keluarga bagi restoran, kafe, ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun itu di bawah lima persen," kata Atang, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
DPRD Kota Bogor kata Atang, telah memanggil Satpol-PP dan Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor dalam rapat kerja komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (9/2/2022).
Sorotan DPRD, kata Atang, bukan hanya kepada Holywings yang baru saja buka, melainkan kafe atau restoran lain yang masih menyediakan minuman beralkohol.
Menurutnya, konsistensi Pemkot Bogor diuji dalam hal Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Karena tidak layak kiranya menjual minuman beralkohol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? Apakah betul bahwa dengan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita," katanya pula.
Atang mengungkapkan sebagai kota yang juga diisi oleh sebagian besar umat Muslim dilarang mengkonsumsi minuman keras (khamr) berapa pun jumlah kandungannya.
"Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya”, kata Atang.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan kehadiran Perda Ketertiban Umum (Tibum) akan diperkuat lagi dengan kehadiran peraturan wali kota (perwali).
Namun, aturan untuk melarang minuman beralkohol di bawah lima persen, menurutnya tidak bisa karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Ini kan perdanya baru, kami persiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol di atas lima persen di Kota Bogor, di bawah lima persen masih boleh, karena memang izinnya diatur dari pusat,” ujar Agus.
Agus menjelaskan Pemkot Bogor mengizinkan Holywings beroperasi karena menyanggupi untuk mengubah konsep layaknya kafe dan restoran yang ada di kota hujan itu agar disesuaikan dengan kearifan lokal, dengan tidak ada penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.
Berita Terkait
-
3 Mobil Bekas Jagoan Toyota 50 Jutaan: Irit dan Bandel, Cocok buat Anak Muda-Keluarga Baru
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Kinerja Berantakan LPKR: Pendapatan Ambles 48,5 Persen dan Laba Bersih Anjlok 99,3 Persen
-
IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial
-
Mobil Bekas Paling Worthy untuk Keluarga Muda, Lengkap dengan Harga Pasarannya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025