SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) besok.
Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.
"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Sebelumnya diberitakan, Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung mendapat sorotan dari banyak pihak.
Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa atas Herry Wirawan itu dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Dokter dan Bidan di Sidang Lanjutan Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Namun suara berbeda dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). mereka secara tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Bandung.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Acer Predator & Nitro Generasi Baru Resmi Meluncur, Siap Libas Game AAA 2026
-
Acer Predator Perkuat Dominasi Esports Indonesia di Panggung Dunia Sepanjang 2025
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Jerit Tangis di Tepi Sungai Lusi: 8 Santriwati MBS Blora Tenggelam, 4 Masih Dicari
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran