SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Subang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santriwati.
Dari informasi, guru ngaji itu melakukan aksi bejatnya di sebuah musala di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.
Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua mereka dan orang lain.
Kekinian, Polres Subang mulai turun tangan merespon laporan adanya guru ngaci cabul tersebut.
Pada Minggu (13/2/2022) kemarin, Polres Subang telah meminta keterangan pada tujuh orang korban guru ngaji cabul itu. Polisi juga telah mengamankan guru ngaji cabul tersebut.
“Perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).
Ia menambahkan, mayoritas korban aksi bejat guru ngaji cabul itu masih di bawah umur.
Aksi guru ngaji cabul ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di dunia pendidikan berbasis agama.
Di Kota Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) besok.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nasib Predator Santriwati di Bandung Ditentukan Besok
Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.
"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
-
Pemkab Jember Hadirkan Insentif Terhormat dan Transparan bagi Guru Ngaji
-
Mengenal Jugun Ianfu, Kekerasan Seksual di Masa Penjajahan Jepang
-
Setelah Ledakan Pipa Gas Subang, Pasokan Gas ke Konsumen Aman?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT