SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menilai waktu pengumuman Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak tepat waktu.
Diketahui, dalam aturan tersebut pencairan uang JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja memasuki masa pensiun yakni 56 tahun.
"Mungkin diumumkannya pada saat sekarang itu, ya, kurang tepat karena lagi masa pandemi banyak PHK," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).
Selain itu, kata Rachmat, aturan baru JHT diumumkan pada saat pekerja belum merasakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
"Kemudian, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum operasional kan," katanya.
Menurut Rachmat, aturan baru pencairan JHT pada dasarnya untuk menjamin kehidupan pekerja setelah memasuki usia produktif. Pemerintah, katanya, berniat untuk memastikan masyarakat bisa hidup layak setelah tidak bekerja.
"Sepertinya pemerintah itu ingin pekerja punya jaminan pada saat mecapai usia tidak produktif, pensiun, di atas usia 56 tahun. Minimal, selama 15 tahun dia bisa dijamin. Kayak PNS, pekerja punya kepastian setelah pensiun masih bisa hidup layak," katanya.
"Saya berpikir memang pemerintah harus bisa menjamin jangan sampai sudah tua tidak bisa apa-apa lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergelombang. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menambah buruk peraturan perburuhan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.
"Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon. Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Dialog Suara.com x CORE Indonesia: Dampak Tarif AS Bagi Ekonomi Indonesia
-
Bencana Longsor di Nagreg, Kantor Desa dan Rumah Warga Rusak Berat
-
Ivan Gunawan Ngebet Diperistri Ario Bayu, Netizen Minta Dedi Mulyadi Seret ke Barak Militer
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
-
Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan