SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menilai waktu pengumuman Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak tepat waktu.
Diketahui, dalam aturan tersebut pencairan uang JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja memasuki masa pensiun yakni 56 tahun.
"Mungkin diumumkannya pada saat sekarang itu, ya, kurang tepat karena lagi masa pandemi banyak PHK," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).
Selain itu, kata Rachmat, aturan baru JHT diumumkan pada saat pekerja belum merasakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemudian, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum operasional kan," katanya.
Menurut Rachmat, aturan baru pencairan JHT pada dasarnya untuk menjamin kehidupan pekerja setelah memasuki usia produktif. Pemerintah, katanya, berniat untuk memastikan masyarakat bisa hidup layak setelah tidak bekerja.
"Sepertinya pemerintah itu ingin pekerja punya jaminan pada saat mecapai usia tidak produktif, pensiun, di atas usia 56 tahun. Minimal, selama 15 tahun dia bisa dijamin. Kayak PNS, pekerja punya kepastian setelah pensiun masih bisa hidup layak," katanya.
"Saya berpikir memang pemerintah harus bisa menjamin jangan sampai sudah tua tidak bisa apa-apa lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergelombang. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menambah buruk peraturan perburuhan di Indonesia.
Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.
"Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon. Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Longsor Cisarua Bandung Barat: 9 Tewas, 81 Warga Masih Dicari
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 117 Kurikulum Merdeka
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
Amal Mulia Salurkan Bantuan Bagi Ratusan Ribu Penerima Manfaat di Dalam dan Luar Negeri
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua