SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menilai waktu pengumuman Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak tepat waktu.
Diketahui, dalam aturan tersebut pencairan uang JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja memasuki masa pensiun yakni 56 tahun.
"Mungkin diumumkannya pada saat sekarang itu, ya, kurang tepat karena lagi masa pandemi banyak PHK," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).
Selain itu, kata Rachmat, aturan baru JHT diumumkan pada saat pekerja belum merasakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemudian, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum operasional kan," katanya.
Menurut Rachmat, aturan baru pencairan JHT pada dasarnya untuk menjamin kehidupan pekerja setelah memasuki usia produktif. Pemerintah, katanya, berniat untuk memastikan masyarakat bisa hidup layak setelah tidak bekerja.
"Sepertinya pemerintah itu ingin pekerja punya jaminan pada saat mecapai usia tidak produktif, pensiun, di atas usia 56 tahun. Minimal, selama 15 tahun dia bisa dijamin. Kayak PNS, pekerja punya kepastian setelah pensiun masih bisa hidup layak," katanya.
"Saya berpikir memang pemerintah harus bisa menjamin jangan sampai sudah tua tidak bisa apa-apa lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergelombang. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menambah buruk peraturan perburuhan di Indonesia.
Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.
"Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon. Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Miris! Dedi Mulyadi Temukan Supir Truk Aqua Sudah Sepuh, Digaji Rp125 Ribu
-
Kontroversi Keaslian Aqua: Bongkar Kandungan dan Risiko Air Pegunungan vs Air Sumur Bor
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Diminta Klarifikasi Soal Sumber Airnya
-
Sidak Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi Kaget Sumber Air Mineral dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap