SuaraJabar.id - Sejumlah warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam Kota Bandung masih bertahan di kantor Kelurahan Kebonwaru, Senin (14/2/2022), hingga pukul 17.30 WIB. Warga sudah bertahan di kantor tersebut selama sekitar enam jam.
Mereka menagih kejelasan surat penguasaan fisik atas lahan mereka yang kini diklaim PT KAI. Sementara, rumah mereka kini hanya tinggal puing setelah digusur paksa pada November 2021 lalu.
Surat penguasaan fisik ini dibutuhkan warga yang kini masih dalam proses sidang gugatan terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, Lurah Kebonwaru Wawan Hirawan ternyata tidak ada di kantornya. Sebelum warga datang, Wawan kabarnya pulang karena sakit. Begitupun Sekretaris Lurah (Seklur) Kebonwaru Rahmat juga tak ada di lokasi.
Menurut salah seorang pegawai kelurahan, Wawan dan Rahmat keluar kantor sebelum warga datang. Kabarnya, Rahmat izin makan. Namun, hingga berjam-jam Rahmat tak juga kembali.
"Tadi sekitar jam 12.00-an keluar. Pak lurah sakit, Pak Rahmat izin makan," kata Susi, Seksi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Kebonwaru.
Selain Susi, hingga saat ini masih ada tiga tenaga honorer yang masih bertahan di kelurahan. Setelah diskusi alot, petugas Kelurahan Kebonwaru itu mau sepakat untuk tidak pulang sebelum Lurah Wawan atau Seklur Rahmat kembali ke kantornya. Sementara, sejumlah aparat keamanan baik Polisi, TNI, Satpol PP berada di lokasi.
Warga pun masih bertahan baik di luar maupun di dalam kantor kecamatan. Mereka kecewa, menilai Kelurahan Kebonwaru tidak memberikan pelayanan publik yang baik.
Terlebih kebutuhan administratif itu sangat dibutuhkan warga korban penggusuran untuk menghadapi persidangan.
Baca Juga: Lawan Persib, PSIS Siap Terapkan Pressing Ketat
Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama puluhan tahun.
Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.
Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.
Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.
"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.
"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng