SuaraJabar.id - Berikut ini cara blokir STNK kendaraan secara online. Hal ini untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor.
Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor. Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib menyimak artikel ini sampai habis.
Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Hanya saja bisa saja diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya.
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan dikutip dari AyoSemarang:
Baca Juga: Perempuan Muda Berkaus Geng Motor Tewas dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi: Broken Home
1. KTP pemilik kendaraan
2. KK
3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis
4. STNK atau BPKB kendaraan
5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan
Baca Juga: Sopir Elf Maut di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara
6. Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada.
7. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Cara blokir STNK kendaraan secara online:
1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.
3. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
7 Mobil Bekas Murah Paling Aman: Fitur Dual Airbag hingga ADAS, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Indonesia 2025: Fast Charging, Kabin Ergonomis!
-
7 Mobil dengan Sunroof Termurah Kategori City Car, SUV, MPV, dan Crossover
-
5 Mobil Bekas dengan Fitur Keamanan Terbaik: 'Full Effort' Jaga Pengendara
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum