Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 05 September 2026 | 15:31 WIB
Pihak Kejari Karawang menunjukkan uang sitaan Rp42,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR. [ANTARA/Ali Khumaini]
Baca 10 detik
  • Kejari Karawang menyita uang Rp42,54 miliar dari rekening escrow PT BAS terkait korupsi KPR fiktif pada 5 September 2026.
  • BPK RI mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp237,07 miliar akibat penyaluran kredit bermasalah bagi 445 debitur tersebut.
  • Kejari Karawang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial VY, OH, serta HH di Lapas Karawang.

SuaraJabar.id - Kejari Kabupaten Karawang, menyita uang sebesar Rp42,54 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.

Uang yang disita tersebut berasal dari dana yang tersimpan dalam rekening escrow atas nama PT BAS. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran fasilitas KPR pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Karawang.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Dedy melansir ANTARA, Sabtu (5/9/2026).

Dana yang disita mencapai Rp42.545.705.067. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang.

Penitipan dilakukan untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaan dana hingga perkara tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut berkaitan dengan PT BAS, perusahaan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

PT BAS merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Dalam penyidikan, proyek yang dikembangkan PT BAS pada periode 2021-2024 tersebut diduga melibatkan penyaluran kredit KPR fiktif.

Baca Juga: Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Selain menyita uang, penyidik Kejari Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah dokumen, perangkat elektronik, rekening, hingga empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50. Kerugian itu diduga berkaitan dengan 445 debitur.

Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Load More