SuaraJabar.id - Vonis huuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dinilai sudh tepat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan. Menurutnya, vonis itu merupakan putusan yang pantas dan mampu memberikan efek jera.
Tanggapan Bupati tersebut karena sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Bupati Rudy di Garut, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pemkab Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa itu langsung melakukan perlindungan terhadap korban.
"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan yang juga istri dari Bupati Garut menyatakan majelis hakim memberikan putusan yang setimpal, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati buat pelaku asusila Herry Wirawan.
Ia menyampaikan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban asusila tersebut agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Cerminkan Keadilan tapi Tak Sesuai Harapan
Ia menyampaikan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik, dan mengikuti kegiatan sekolah untuk persiapan mengejar ujian paket.
"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA (WhatsApp) dengan para korban, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," kata Diah.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, terdakwa merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI