SuaraJabar.id - Vonis huuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dinilai sudh tepat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan. Menurutnya, vonis itu merupakan putusan yang pantas dan mampu memberikan efek jera.
Tanggapan Bupati tersebut karena sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Bupati Rudy di Garut, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pemkab Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa itu langsung melakukan perlindungan terhadap korban.
"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan yang juga istri dari Bupati Garut menyatakan majelis hakim memberikan putusan yang setimpal, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati buat pelaku asusila Herry Wirawan.
Ia menyampaikan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban asusila tersebut agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Cerminkan Keadilan tapi Tak Sesuai Harapan
Ia menyampaikan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik, dan mengikuti kegiatan sekolah untuk persiapan mengejar ujian paket.
"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA (WhatsApp) dengan para korban, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," kata Diah.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, terdakwa merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti