SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.
1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
- Keuangan, Perbankan:
- 50% WFO (pelayanan)
- 25% WFO (administrasi) - Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50% WFO - Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50% - Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75% WFO dengan shift (pabrik)
- 25% WFO (kantor) - Sektor Kritikal: 100% WFO
2. Tempat Makan/Restoran
- Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
- Waktu makan 60 menit
- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)
3. Sektor Komersial
- Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Apotek/toko obat: Buka 24 jam
- UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB
Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Baca Juga: Kota Bogor PPKM Level 3, Kerumunan Massa Terjadi di Vihara Dhanagun Saat Perayaan Cap Go Meh
4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%
5. Transportasi Umum
Kapasitas maksimal 70% (khusus pesawat terbang maksimal 100%)
6. Objek Wisata
- Fasilitas boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan
- Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60%
- Gym kapasitas maksimal 50%
- Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25%
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberi pelonggaran pada daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Hal itu diungkapkan Luhut saat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.
"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucapnya.
Menurutnya, lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.
"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," tutur Luhut.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Tayang di 160 Layar Bioskop
-
Gastronomi Timur Tengah yang Mewah: Chef Milos Mirjanic Perkenalkan Hidangan Lebanon Unik di Jakarta
-
Emiten Bioskop XXI Makin Ekspansif dengan Buka Cabang dan Teknologi Baru
-
Saingan Berat Jeje Govinda, Kekayaan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga Tak Kalah Fantastis
-
Fakta Keluarga Jeje Govinda: Tajir dari Kecil, Ipar Raffi Ahmad Kini Jadi Cabup Terkaya Bandung Barat
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan