Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:45 WIB
ILUSTRASI - Petugas melakukan penutupan jalan di Kota Bandung pada malam hari. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.

Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.

1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin

Baca Juga: Palembang PPKM Level 3, Wali Kota Harnojoyo Ingatkan Mal Hanya Terisi 50 Persen dan Hingga Pukul 21.00

Sektor Essensial:

  • Keuangan, Perbankan:
    - 50% WFO (pelayanan)
    - 25% WFO (administrasi)
  • Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
    - 50% WFO
  • Hotel nonkarantina:
    - Kapasitas maksimal 50%
  • Indukstri Orientasi Ekspor:
    - 75% WFO dengan shift (pabrik)
    - 25% WFO (kantor)
  • Sektor Kritikal: 100% WFO

2. Tempat Makan/Restoran

  • Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
  • Waktu makan 60 menit
  • Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)

3. Sektor Komersial

  • Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
  • Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
  • Apotek/toko obat: Buka 24 jam
  • UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB

Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

Baca Juga: Kota Bogor PPKM Level 3, Kerumunan Massa Terjadi di Vihara Dhanagun Saat Perayaan Cap Go Meh

4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%

5. Transportasi Umum
Kapasitas maksimal 70% (khusus pesawat terbang maksimal 100%)

6. Objek Wisata

  • Fasilitas boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
  • Pakai aplikasi PeduliLindungi
  • Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama

7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan

  • Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60%
  • Gym kapasitas maksimal 50%
  • Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25%

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberi pelonggaran pada daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Hal itu diungkapkan Luhut saat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.

"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucapnya.

Menurutnya, lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.

"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," tutur Luhut.

Load More