SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.
1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
- Keuangan, Perbankan:
- 50% WFO (pelayanan)
- 25% WFO (administrasi) - Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50% WFO - Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50% - Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75% WFO dengan shift (pabrik)
- 25% WFO (kantor) - Sektor Kritikal: 100% WFO
2. Tempat Makan/Restoran
- Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
- Waktu makan 60 menit
- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)
3. Sektor Komersial
- Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Apotek/toko obat: Buka 24 jam
- UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB
Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%
5. Transportasi Umum
Kapasitas maksimal 70% (khusus pesawat terbang maksimal 100%)
6. Objek Wisata
- Fasilitas boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan
- Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60%
- Gym kapasitas maksimal 50%
- Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25%
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberi pelonggaran pada daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Hal itu diungkapkan Luhut saat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
Kelewat Nonton di Bioskop? 11 Film Indonesia Kembali Tayang di Netflix November 2025
-
Bioskop Era Baru: Saat Film Terasa Lebih Hidup dan Nyata di Layar Raksasa
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan