SuaraJabar.id - Area Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat bakal menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 21 Februari mendatang.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Bandung diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam aturan itu terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan aturan sebelumnaya.
1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50% WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
- Keuangan, Perbankan:
- 50% WFO (pelayanan)
- 25% WFO (administrasi) - Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50% WFO - Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50% - Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75% WFO dengan shift (pabrik)
- 25% WFO (kantor) - Sektor Kritikal: 100% WFO
2. Tempat Makan/Restoran
- Maksimal kapasitas 60% (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)
- Waktu makan 60 menit
- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)
3. Sektor Komersial
- Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60%
- Apotek/toko obat: Buka 24 jam
- UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB
Mal/Pusat Perbelanjaan:
- Buka sampai 21.00
- Kapasitas maksimal 60%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Baca Juga: Kota Bogor PPKM Level 3, Kerumunan Massa Terjadi di Vihara Dhanagun Saat Perayaan Cap Go Meh
4. Tempat Ibadah
Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50%
5. Transportasi Umum
Kapasitas maksimal 70% (khusus pesawat terbang maksimal 100%)
6. Objek Wisata
- Fasilitas boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan
- Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60%
- Gym kapasitas maksimal 50%
- Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25%
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberi pelonggaran pada daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Hal itu diungkapkan Luhut saat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
6 Film Horor Tayang di Bioskop Bulan Juli 2025, Penuh Ketegangan dan Teror!
-
Kapan Jurassic World Rebirth Tayang? Cek Jadwal dan Sinopsisnya Disini!
-
Tutup 600 Gerai di Amerika, Subway Terancam Bangkrut
-
Sinopsis Hi-Five, Film Korea tentang 5 Orang Super Lawan Sekte Sesat
-
Bye-bye Antre! Reservasi Meja Instan & Promo Eksklusif di Aplikasi Ini
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal