Andi Ahmad S
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:03 WIB
Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung. (ANTARA/HO Istimewa)
Baca 10 detik

Masjid Raya Bandung kini dikelola ahli waris penyedia wakaf. Hal ini mengakibatkan masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar sehingga anggaran operasional pemerintah daerah resmi dihentikan.

Pasca pemutusan dana APBD, pengelola masjid wajib mengupayakan pendapatan mandiri dari lahan wakaf. Dedi Mulyadi optimis pengelola mampu memanfaatkan potensi lahan yang luas untuk membiayai kebutuhan operasional masjid.

Meski bukan aset daerah, Ketua Nadzir menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban pengawasan sesuai Undang-Undang Wakaf. Negara harus memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan seluruh umat.

SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan datang dari ikon kebanggaan warga Kota Kembang. Masjid Raya Bandung yang berdiri megah di kawasan Alun-Alun, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Konsekuensi logis dari keputusan ini adalah penghentian kucuran dana operasional dari kas daerah yang selama ini menjadi penopang utama hidup masjid tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar dengan pengurus wakaf.

Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris pewakaf.

Kang Dedi menjelaskan bahwa regulasi keuangan negara sangat ketat. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai entitas yang tidak tercatat sebagai aset daerah dalam neraca keuangan.

Karena lahan masjid berstatus tanah wakaf milik keluarga, maka Pemprov Jabar harus angkat kaki dari struktur pembiayaan.

"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," tegas Dedi Mulyadi.

Meski demikian, Dedi tetap optimis. Ia meyakini bahwa pengelola baru (pihak keluarga pewakaf) memiliki kemampuan untuk mandiri.

Potensi lahan wakaf yang luas dan strategis di pusat kota dinilai bisa dimonetisasi atau dikelola secara produktif untuk menutup biaya operasional.

Baca Juga: Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak

"Saya berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan. Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik," tambahnya.

Pernyataan Gubernur ini langsung mendapat respons keras dari pihak pengelola wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menegaskan bahwa status "bukan aset daerah" tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah.

Roedy mengingatkan tentang fungsi negara dalam Undang-Undang Wakaf. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran sebagai pengawas yang wajib memastikan aset wakaf tetap lestari dan bermanfaat bagi umat, bukan membiarkannya berjuang sendiri.

"Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat," ucap Roedy. [Antara].

Load More