Masjid Raya Bandung kini dikelola ahli waris penyedia wakaf. Hal ini mengakibatkan masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar sehingga anggaran operasional pemerintah daerah resmi dihentikan.
Pasca pemutusan dana APBD, pengelola masjid wajib mengupayakan pendapatan mandiri dari lahan wakaf. Dedi Mulyadi optimis pengelola mampu memanfaatkan potensi lahan yang luas untuk membiayai kebutuhan operasional masjid.
Meski bukan aset daerah, Ketua Nadzir menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban pengawasan sesuai Undang-Undang Wakaf. Negara harus memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan seluruh umat.
SuaraJabar.id - Kabar mengejutkan datang dari ikon kebanggaan warga Kota Kembang. Masjid Raya Bandung yang berdiri megah di kawasan Alun-Alun, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Konsekuensi logis dari keputusan ini adalah penghentian kucuran dana operasional dari kas daerah yang selama ini menjadi penopang utama hidup masjid tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar dengan pengurus wakaf.
Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris pewakaf.
Kang Dedi menjelaskan bahwa regulasi keuangan negara sangat ketat. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai entitas yang tidak tercatat sebagai aset daerah dalam neraca keuangan.
Karena lahan masjid berstatus tanah wakaf milik keluarga, maka Pemprov Jabar harus angkat kaki dari struktur pembiayaan.
"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," tegas Dedi Mulyadi.
Meski demikian, Dedi tetap optimis. Ia meyakini bahwa pengelola baru (pihak keluarga pewakaf) memiliki kemampuan untuk mandiri.
Potensi lahan wakaf yang luas dan strategis di pusat kota dinilai bisa dimonetisasi atau dikelola secara produktif untuk menutup biaya operasional.
Baca Juga: Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
"Saya berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan. Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik," tambahnya.
Pernyataan Gubernur ini langsung mendapat respons keras dari pihak pengelola wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menegaskan bahwa status "bukan aset daerah" tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah.
Roedy mengingatkan tentang fungsi negara dalam Undang-Undang Wakaf. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran sebagai pengawas yang wajib memastikan aset wakaf tetap lestari dan bermanfaat bagi umat, bukan membiarkannya berjuang sendiri.
"Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat," ucap Roedy. [Antara].
Berita Terkait
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan
-
Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Ini Alasannya!
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas