SuaraJabar.id - Hakim adalah salah satu pilar utama penegakan hukum di manapun. Saking "sucinya" pekerjaannya, seorang hakim konon merupakan "tangan kanan Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia.
Selain wajib memiliki kecerdasan dan logika, hakim harus memiliki kejujuran serta standar etika tinggi dalam melaksanakan tugas berat tersebut.
Namun demikian, banyak yang bertanya-tanya kenapa sejumlah hakim di Indonesia masih terjerat kasus korupsi? Apakah gaji hakim di Indonesia masih minim?
Artikel berikut membahas gaji hakim hingga tunjangannya secara komplet. Simak sampai tuntas ya.
Baca Juga: Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
Gaji Pokok
Seorang hakim baru dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2 juta. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pertama hakim mengikuti gaji pokok PNS yaitu golongan III A.
Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp2 juta.
Sementara gaji tertinggi adalah untuk hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun, yakni Rp 4,9 juta.
Baca Juga: Marak Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Nominalnya sepintas terlihat kecil, tapi take home pay hakim bukan hanya dari gaji pokok. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas:
Tunjangan jabatan
- Rumah dinas
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan dan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain
Tunjangan Umum
Meskipun gaji hakim minim, profesi tersebut punya tunjangan yang melimpah. Besar tunjangan bahkan bisa menembus Rp40 juta tergantung jabatan dan lokasinya menjabat.
Namun rata-rata tunjangan hakim berada di kisaran belasan juta hingga Rp 20 jutaan per bulan. Apabila bekerja di pengadilan tinggi, nominalnya bisa lebih besar lagi. Berikut ini rinciannya:
Jabatan Tunjangan
- Ketua Rp 40,2 juta
- Wakil Ketua Rp 36,6 juta
- Hakim Utama Rp 33,3 juta
- Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
- Hakim Madya Rp 29,1 juta
- Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Tunjangan Uang Kemahalan
Hakim juga mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang besarnya tergantung pada zona kerja.
Untuk zona 1 yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
Lalu yang bekerja di zona 2 yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp 1,35 juta.
Hakim yang bekerja di zona 3 Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp 2,4 juta.
Sementara yang bekerja di zona 4 Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp 10 juta.
Gambaran Gaji Hakim Baru
Sebagai ilustrasi, calon hakim yang setelah lulus pendidikan hakim dan diangkat menjadi hakim akan mendapatkan penghasilan minimal sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp 2.064.100
- Tunjangan Jabatan Rp 8.500.000
- Jumlah Rp 10.564.100
Itulah besaran gaji hakim di Indonesia berikut tunjangannya. Dengan penghasilan yang cukup besar, hakim wajib menjaga hasil keputusannya agar tetap berkeadilan bukan?
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Simpanan Tak Biasa Bupati Indramayu Lucky Hakim, Mulai yang Albino Hingga Tanpa Bulu
-
Intip Koleksi Mobil Lucky Hakim, Disentil Dedi Mulyadi Gegara Plesir ke Jepang
-
Rentetan Drama Lucky Hakim demi Jadi Bupati Indramayu, Kini Terancam Diberhentikan
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang tanpa Izin demi Anak, Siapa Istrinya?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?