SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu disebutkan JHT baru bica dicairkan saat usia pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi itu dilakukan pada Senin (21/2/2022). Mereka meminta pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah untuk mencabut Permenaker terbaru itu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan buruh tersebut mulai berkumpul di kawasan Industri, Kota Cimahi. Mereka pun mulai bergerak, hingga akhirnya tiba sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tujuan pertama yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Ratusan buruh tersebut meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk menandatangani rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Mereka mengancam akan bertahan sampai rekomendasi tersebut ditandantangani.
Setelah itu, para buru bergerak ke Kantor DPRD Kota Cimahi. Tujuannya sama, yakni meminta pihak legislatif di Kota Cimahi itu untuk membuatkan rekomendasi penolakan Permenaker yang konon sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor DPRD Kota Cimahi, para buruh direncanakan menggeruduk Kantor Pemkot Cimahi untuk menuntut hal serupa.
"Aksi hari ini pertama kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebentar lagi diserahkan," kata Toni Gunawan (45), salah seorang buruh.
Apabila Permenaker pengganti Nomor 19 Tahun 2015 itu tidak cicabut, buruh di Kota Cimahi akan mengancam untuk memboikot iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga meminta semua uang buruh yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dicairkan semua.
"Kita mendesak para pengusaha agara mereka membuat keterangan bahwa kita akan mengambil JHT," tegas Toni.
Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT)
Ojat Rusmana (47), buruh lainnya mengatakan, apabila Permenaker terbaru itu dicairkan maka akan semakin membuat para buruh terpuruk apabila nantinya pensiun sebelum usia 56 tahun.
"Kalau aturan yang dulu kan udah bisa cair. Kalau aturan yang sekarang baru bisa cair pas usia 56 tahun. Kan enggak masuk akal," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dalam Film Tumbal Proyek, Nyawa Buruh Lebih Murah dari Beton
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan
-
Kebakaran Hebat di Tegalbuleud: Madrasah Ludes, Puluhan Kitab Suci dan Al-Quran Ikut Terbakar
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor
-
Telan Rp3,5 Miliar tapi Mangkrak, Proyek Masjid Al Afghani Sukabumi Didesak Stop