SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu disebutkan JHT baru bica dicairkan saat usia pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi itu dilakukan pada Senin (21/2/2022). Mereka meminta pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah untuk mencabut Permenaker terbaru itu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan buruh tersebut mulai berkumpul di kawasan Industri, Kota Cimahi. Mereka pun mulai bergerak, hingga akhirnya tiba sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tujuan pertama yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Ratusan buruh tersebut meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk menandatangani rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Mereka mengancam akan bertahan sampai rekomendasi tersebut ditandantangani.
Setelah itu, para buru bergerak ke Kantor DPRD Kota Cimahi. Tujuannya sama, yakni meminta pihak legislatif di Kota Cimahi itu untuk membuatkan rekomendasi penolakan Permenaker yang konon sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor DPRD Kota Cimahi, para buruh direncanakan menggeruduk Kantor Pemkot Cimahi untuk menuntut hal serupa.
"Aksi hari ini pertama kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebentar lagi diserahkan," kata Toni Gunawan (45), salah seorang buruh.
Apabila Permenaker pengganti Nomor 19 Tahun 2015 itu tidak cicabut, buruh di Kota Cimahi akan mengancam untuk memboikot iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga meminta semua uang buruh yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dicairkan semua.
"Kita mendesak para pengusaha agara mereka membuat keterangan bahwa kita akan mengambil JHT," tegas Toni.
Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT)
Ojat Rusmana (47), buruh lainnya mengatakan, apabila Permenaker terbaru itu dicairkan maka akan semakin membuat para buruh terpuruk apabila nantinya pensiun sebelum usia 56 tahun.
"Kalau aturan yang dulu kan udah bisa cair. Kalau aturan yang sekarang baru bisa cair pas usia 56 tahun. Kan enggak masuk akal," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
DPR Kebanjiran Masukan dari Buruh, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dikebut
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Said Iqbal ke DPR: Jangan Bahas RUU Ketenagakerjaan Tengah Malam Seperti Omnibus Law!
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak