SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu disebutkan JHT baru bica dicairkan saat usia pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi itu dilakukan pada Senin (21/2/2022). Mereka meminta pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah untuk mencabut Permenaker terbaru itu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan buruh tersebut mulai berkumpul di kawasan Industri, Kota Cimahi. Mereka pun mulai bergerak, hingga akhirnya tiba sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tujuan pertama yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Ratusan buruh tersebut meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk menandatangani rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Mereka mengancam akan bertahan sampai rekomendasi tersebut ditandantangani.
Setelah itu, para buru bergerak ke Kantor DPRD Kota Cimahi. Tujuannya sama, yakni meminta pihak legislatif di Kota Cimahi itu untuk membuatkan rekomendasi penolakan Permenaker yang konon sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor DPRD Kota Cimahi, para buruh direncanakan menggeruduk Kantor Pemkot Cimahi untuk menuntut hal serupa.
"Aksi hari ini pertama kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebentar lagi diserahkan," kata Toni Gunawan (45), salah seorang buruh.
Apabila Permenaker pengganti Nomor 19 Tahun 2015 itu tidak cicabut, buruh di Kota Cimahi akan mengancam untuk memboikot iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga meminta semua uang buruh yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dicairkan semua.
"Kita mendesak para pengusaha agara mereka membuat keterangan bahwa kita akan mengambil JHT," tegas Toni.
Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT)
Ojat Rusmana (47), buruh lainnya mengatakan, apabila Permenaker terbaru itu dicairkan maka akan semakin membuat para buruh terpuruk apabila nantinya pensiun sebelum usia 56 tahun.
"Kalau aturan yang dulu kan udah bisa cair. Kalau aturan yang sekarang baru bisa cair pas usia 56 tahun. Kan enggak masuk akal," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
Cerita Dedi Kusnandar 'Todong' Jersey Legenda AS Roma: Awalnya Ragu, Ternyata Totti Begitu Ramah
-
Ciaul Pasir Makan Korban: Pria Paruh Baya Terluka Akibat Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Hanya Jadi Objek Foto Tapi Tak Pernah Dibantu: Rumah Nyaris Roboh Dihuni Belasan Orang di Bandung