SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu disebutkan JHT baru bica dicairkan saat usia pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi itu dilakukan pada Senin (21/2/2022). Mereka meminta pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah untuk mencabut Permenaker terbaru itu.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan buruh tersebut mulai berkumpul di kawasan Industri, Kota Cimahi. Mereka pun mulai bergerak, hingga akhirnya tiba sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tujuan pertama yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud.
Ratusan buruh tersebut meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk menandatangani rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Mereka mengancam akan bertahan sampai rekomendasi tersebut ditandantangani.
Setelah itu, para buru bergerak ke Kantor DPRD Kota Cimahi. Tujuannya sama, yakni meminta pihak legislatif di Kota Cimahi itu untuk membuatkan rekomendasi penolakan Permenaker yang konon sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor DPRD Kota Cimahi, para buruh direncanakan menggeruduk Kantor Pemkot Cimahi untuk menuntut hal serupa.
"Aksi hari ini pertama kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebentar lagi diserahkan," kata Toni Gunawan (45), salah seorang buruh.
Apabila Permenaker pengganti Nomor 19 Tahun 2015 itu tidak cicabut, buruh di Kota Cimahi akan mengancam untuk memboikot iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga meminta semua uang buruh yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dicairkan semua.
"Kita mendesak para pengusaha agara mereka membuat keterangan bahwa kita akan mengambil JHT," tegas Toni.
Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT)
Ojat Rusmana (47), buruh lainnya mengatakan, apabila Permenaker terbaru itu dicairkan maka akan semakin membuat para buruh terpuruk apabila nantinya pensiun sebelum usia 56 tahun.
"Kalau aturan yang dulu kan udah bisa cair. Kalau aturan yang sekarang baru bisa cair pas usia 56 tahun. Kan enggak masuk akal," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris