Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:21 WIB
SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI [Ist]

SuaraJabar.id - Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI) melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM DPR RI) pada Rabu (21/5) di Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan menyampaikan sejumlah isu krusial terkait hubungan industrial di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Audiensi diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi VI dan anggota Komisi XI DPR RI.

Dari pihak SP-KAI, hadir Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Pengurus DPPP, dan para Ketua DPPD dari wilayah Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat

Salah satu isu utama yang disoroti adalah pemasangan Driver Monitoring System (DMS) camera di kabin lokomotif.

Teknologi ini menggunakan sinar inframerah untuk memantau kelelahan mata masinis, namun justru memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang.

“Banyak masinis mengeluh mengalami perih dan pedih pada mata saat bertugas. Kami meminta agar BAM DPR RI mendorong manajemen PT KAI menonaktifkan sementara DMS camera, sampai ada kajian ilmiah yang menjamin keamanan dan kesehatan mata para Awak Sarana Perkeretaapian (ASP),” ujar Ketua Umum SP-KAI, AD. Budi Santoso kepada wartawan.

SP-KAI juga menuntut adanya jaminan perawatan kesehatan mata bagi ASP hingga 10 tahun ke depan, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas potensi risiko kesehatan akibat penggunaan alat tersebut.

Selain masalah kesehatan kerja, SP-KAI turut menyoroti:

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi

1. Sistem Grading yang Tidak Transparan

Penerapan sistem grading dinilai tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kebijakan ini dianggap tidak adil karena dilakukan tanpa melibatkan pekerja dalam proses yang transparan.

“Grading seharusnya dibahas bersama pekerja. Kami menuntut evaluasi menyeluruh agar sistem ini tidak mengurangi kesejahteraan pekerja,” tegas Ketua Umum SP-KAI.

2. PKB 2024–2026 Tidak Melibatkan Semua Serikat Pekerja

SP-KAI menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024–2026 yang dinilai disusun tanpa prosedur sah dan tidak melibatkan seluruh serikat pekerja. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyarankan agar manajemen mengeluarkan surat edaran menyatakan PKB berlaku untuk semua pekerja, namun belum ditindaklanjuti.

3. Stagnasi Kenaikan Premi Teknis

Load More