SuaraJabar.id - Peredaran narkoba modus baru terbongkar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Kasus itu berhasil digagalkan Petugas Avsec Bandara SMI Blang Bintang Aceh Besar.
Mereka menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tiga kasus berbeda, mulai dari paket yang hendak dikirimkan ke Jakarta hingga Banjarmasin.
"Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, di Banda Aceh, Rabu.
AKBP Henki menjelaskan, pengungkapan tiga kasus terjadi di bandara SIM Blang Bintang pada waktu yang berbeda-beda. Pertama pada Kamis (8/5) di tempat pemeriksaan X-Ray dengan tersangka MD (24) asal Kabupaten Bireuen.
Dari tangan MD, ditemukan barang bukti seberat 2 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan kantong plastik pada kopernya, dengan tiga boarding pass yakni tujuan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Pelaku yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat berinisial AG (41) ditangkap.
Tersangka diketahui membawa 1 kg sabu yang hendak dibawa ke Jakarta pada Senin (12/5/2025).
Di hari yang sama, Senin (12/5), petugas kembali mengamankan terduga pembawa 2 kg sabu-sabu di ruang tunggu bandara SIM, tersangka berinisial RH (21) asal Kota Lhokseumawe, tujuan pengantaran narkotika ke Jakarta.
"Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak 5 kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam," ujar AKBP Henki, Wakapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
AKBP Henki menyampaikan, tersangka MD mengakui sudah pernah berhasil membawa barang haram tersebut, pertama pada November 2024 seberat 500 gram tujuan Lombok. Untuk kasus ini, jika berhasil akan menerima upah Rp60 juta per kilogram.
Untuk tersangka AG, ia sengaja datang dari Bogor menuju wilayah Kabupaten Bireuen mengambil sabu-sabu pada seseorang berinisial M yang kini jadi DPO untuk dibawa kembali ke Jakarta melalui bandara SIM.
"Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya," katanya.
Selanjutnya tersangka RH, juga sudah pernah berhasil membawa sabu-sabu pada Februari 2024 lalu, dari Medan menuju Padang Sumatera Barat. Dalam perkara ini, RH mendapatkan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan dua kg sabu-sabu tersebut.
Dari kasus ini, tambah Henki, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tiga DPO itu yakni MR asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen selaku pemberi tiket pesawat kepada tersangka MD.
Lalu, ada DPO berinisial M asal Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang bersangkutan memberikan sabu-sabu kepada tersangka AG. Serta DPO berinisial E asal Kota Lhokseumawe, menyerahkan tiket pesawat kepada tersangka RH.
Berita Terkait
-
Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Mimpi Sehat Berujung Petaka! Puluhan Siswa Bogor Diduga Keracunan Program MBG
-
Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Katering Program Makan Bergizi Gratis
-
Dedi Mulyadi Stop Kucuran Dana ke Pesantren, Bongkar Dugaan Hibah Titipan?
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cianjur 'Terjebak' Status Siaga Bencana 7 Bulan Hingga April 2026
-
Misteri Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Citarum, Ditemukan Tanpa Luka
-
Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR Cirebon, Pemkab: Kami Sudah Siapkan Peta Mitigasi
-
Bandung Zoo Dibuka Ilegal? YMT Meradang, Salahkan Pemkot Bandung
-
Rahasia di Balik Adab Salam Ustaz Syam dan Gus Baha kepada Gurunya