SuaraJabar.id - Peredaran narkoba modus baru terbongkar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Kasus itu berhasil digagalkan Petugas Avsec Bandara SMI Blang Bintang Aceh Besar.
Mereka menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tiga kasus berbeda, mulai dari paket yang hendak dikirimkan ke Jakarta hingga Banjarmasin.
"Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, di Banda Aceh, Rabu.
AKBP Henki menjelaskan, pengungkapan tiga kasus terjadi di bandara SIM Blang Bintang pada waktu yang berbeda-beda. Pertama pada Kamis (8/5) di tempat pemeriksaan X-Ray dengan tersangka MD (24) asal Kabupaten Bireuen.
Dari tangan MD, ditemukan barang bukti seberat 2 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan kantong plastik pada kopernya, dengan tiga boarding pass yakni tujuan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.
Pelaku yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat berinisial AG (41) ditangkap.
Tersangka diketahui membawa 1 kg sabu yang hendak dibawa ke Jakarta pada Senin (12/5/2025).
Di hari yang sama, Senin (12/5), petugas kembali mengamankan terduga pembawa 2 kg sabu-sabu di ruang tunggu bandara SIM, tersangka berinisial RH (21) asal Kota Lhokseumawe, tujuan pengantaran narkotika ke Jakarta.
"Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak 5 kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam," ujar AKBP Henki, Wakapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
AKBP Henki menyampaikan, tersangka MD mengakui sudah pernah berhasil membawa barang haram tersebut, pertama pada November 2024 seberat 500 gram tujuan Lombok. Untuk kasus ini, jika berhasil akan menerima upah Rp60 juta per kilogram.
Untuk tersangka AG, ia sengaja datang dari Bogor menuju wilayah Kabupaten Bireuen mengambil sabu-sabu pada seseorang berinisial M yang kini jadi DPO untuk dibawa kembali ke Jakarta melalui bandara SIM.
"Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya," katanya.
Selanjutnya tersangka RH, juga sudah pernah berhasil membawa sabu-sabu pada Februari 2024 lalu, dari Medan menuju Padang Sumatera Barat. Dalam perkara ini, RH mendapatkan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan dua kg sabu-sabu tersebut.
Dari kasus ini, tambah Henki, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tiga DPO itu yakni MR asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen selaku pemberi tiket pesawat kepada tersangka MD.
Lalu, ada DPO berinisial M asal Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang bersangkutan memberikan sabu-sabu kepada tersangka AG. Serta DPO berinisial E asal Kota Lhokseumawe, menyerahkan tiket pesawat kepada tersangka RH.
Berita Terkait
-
Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
Mimpi Sehat Berujung Petaka! Puluhan Siswa Bogor Diduga Keracunan Program MBG
-
Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Katering Program Makan Bergizi Gratis
-
Dedi Mulyadi Stop Kucuran Dana ke Pesantren, Bongkar Dugaan Hibah Titipan?
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
-
Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan
-
Viral Ramuan 'Cuci Paru-paru' Pakai Daun Kelor, Dokter Tegaskan Itu Hoaks!
-
PDIP Bela Deddy Sitorus dan Sadarestuwati saat Partai Lain Beri Sanksi 'Kader Bermasalah'
-
FYP Penuh Berita Rusuh Bikin Auto Cemas? Ini Cara Biar Nggak Mental Gak Ikutan Chaos
Terkini
-
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
-
Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari
-
ITB Umumkan Kuliah Daring di Semua Kampus
-
Klaim 5 Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Modal Hadapi Senin
-
Pilu! Satpam DPRD Cirebon Histeris Motor Ludes Dibakar: "Saya Hanya Bekerja Pak!"