- Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel).
- Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral).
- Pangkat Kehormatan (Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar).
Selain menjadi ASN/ PNS, menjadi anggota TNI memang masih menjadi incaran sejumlah angkatan kerja Indonesia.
Di samping mendapatkan kesempatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara, gaji TNI AD juga dianggap cukup besar dibandingkan UMR pada umumnya. Berikut rinciannya:
- Golongan I
Golongan I atau disebut Tamtama adalah golongan paling rendah pada TNI AD. Pada golongan ini terdiri dari pangkat prajurit dua kelasi dua sampai dengan kopral kepala. Gaji pokok yang berhak diterima mulai Rp1.643. 500 paling rendah hingga paling tinggi Rp2.960.700 untuk kopral kepala.
- Golongan II
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam
Di atas Tamtama ada golongan II atau disebut Bintara. Terdapat enam kelompok pangkat mulai dari sersan dua hingga pembantu letnan satu. Gaji TNI AD untuk grade ini juga berbeda-beda sesuai dengan kepangkatannya yaitu dimulai dengan nominal Rp2.103.700 untuk pangkat terbawah sersan dua. Untuk pangkat teratas yaitu pembantu letnan satu berhak mendapatkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4.032.600.
- Golongan III
Golongan ini disebut Perwira Pertama atau Pama yang terdiri dari tiga golongan kepangkatan yaitu Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten. Pada golongan ini kisaran gaji yang berhak dibawa pulang adalah Rp2.735.300 sampai Rp4.780.600.
- Golongan IV
Golongan yang terakhir adalah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Jenderal). Pada golongan ini gaji pokok yang berhak didapat sudah sangat tinggi untuk pangkat terendah saja Mayor gaji pokoknya sudah di atas 3 juta, nominalnya yaitu Rp3.000.100. Gaji pokok tertinggi adalah untuk Jenderal Bintang 4 yaitu Rp5.930.800.
4. Tunjangan TNI AD
Berita Terkait
-
Dipecat dari TNI, Hakim Sebut Dua Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Rakyat
-
BBM Naik Setelah RUU TNI Disahkan, Melanie Subono: Nanti Malam Kira-Kira Apa?
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Efisiensi Anggaran tapi Gaji Tetap: Apakah Masyarakat Merasakan Manfaatnya?
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik