Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menyanyikan yel-yel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Hierarki di dalam TNI diterapkan dengan sistem pembagian pangkat mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.  

Kepangkatan inilah yang membedakan perolehan gaji tentara AD, AL, maupun AU. Berikut ini adalah kepangkatan dalam TNI, dimulai dari yang paling rendah:

- Tamtama (Prajurit – Kopral).

- Bintara (Sersan – Pembantu Letnan).

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam

- Perwira Pertama (Letnan – Kapten).

- Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel).

- Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral).

- Pangkat Kehormatan (Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar).

3. Gaji TNI AD

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak

Selain menjadi ASN/ PNS, menjadi anggota TNI memang masih menjadi incaran sejumlah angkatan kerja Indonesia.

Load More