Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menyanyikan yel-yel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Di samping mendapatkan kesempatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara, gaji TNI AD juga dianggap cukup besar dibandingkan UMR pada umumnya. Berikut rinciannya:

- Golongan I

Golongan I atau disebut Tamtama adalah golongan paling rendah pada TNI AD. Pada golongan ini terdiri dari pangkat prajurit dua kelasi dua sampai dengan kopral kepala. Gaji pokok yang berhak diterima mulai Rp1.643. 500 paling rendah hingga paling tinggi Rp2.960.700 untuk kopral kepala.

- Golongan II

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam

Di atas Tamtama ada golongan II atau disebut Bintara. Terdapat enam kelompok pangkat mulai dari sersan dua hingga pembantu letnan satu. Gaji TNI AD untuk grade ini juga berbeda-beda sesuai dengan kepangkatannya yaitu dimulai dengan nominal Rp2.103.700 untuk pangkat terbawah sersan dua. Untuk pangkat teratas yaitu pembantu letnan satu berhak mendapatkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4.032.600.

- Golongan III

Golongan ini disebut Perwira Pertama atau Pama yang terdiri dari tiga golongan kepangkatan yaitu Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten. Pada golongan ini kisaran gaji yang berhak dibawa pulang adalah Rp2.735.300 sampai Rp4.780.600.

- Golongan IV

Golongan yang terakhir adalah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Jenderal). Pada golongan ini gaji pokok yang berhak didapat sudah sangat tinggi untuk pangkat terendah saja Mayor gaji pokoknya sudah di atas 3 juta, nominalnya yaitu Rp3.000.100. Gaji pokok tertinggi adalah untuk Jenderal Bintang 4 yaitu Rp5.930.800.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak

4. Tunjangan TNI AD

Load More