Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menyanyikan yel-yel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Selain gaji, TNI AD memiliki beragam tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain. Berikut rinciannya:

- Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Tertinggi adalah Rp37 juta (KSAD) dan terendah Rp1,9 juta (kelas jabatan 1).

- Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Itulah uraian terkait pagkat TNI AD dan gaji mereka. Dengan melihat besarnya gaji dan tunjangan yang diterima, menjadi tidak mengherankan jika profesi ini masih sangat diminati oleh putra-putri bangsa. Namun tentu jangan hanya tergiur dengan gajinya saja karena tugas berat sudah menanti.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More