SuaraJabar.id - Polemik mengenai kebijakan Jaminan Hari Tua atau JHT cair usia 56 tahun terus bergulir. Kecaman atas kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terus berdatangan, dari kalangan buruh maupun politisi.
Di Bandung, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat Bagja Setiawan meminta pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan ini betul-betul mencederai asas kemanusiaan dan keadilan. Sudah sepatutnya pemerintah pusat membatalkan aturan ini," kata Bagja usai menerima perwakilan masa aksi dari koalisi buruh Bandung Barat, Selasa (22/2/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menganggap aturan ini tidak manusiawi karena ditetapkan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena kesulitan ekonomi.
Aturan ini mestinya menyelaraskan dengan visi pemerintah untuk penanggulangan ekonomi pasca Covid, bukan justru sebaliknya jadi masalah ekonomi baru.
"Tidak manusiawi karena dikeluarkan di saat pandemk. Saat gelombang PHK di mana-mana. Warga sangat butuh bantuan, mestinya JHT ini bisa jadi penopang kebutuhan buruh," jelas Bagja.
Selain asa kemanusiaan, aturan ini dinilai mencederai asas keadilan. Pasalnya, dana JHT merupakan hak buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Kebijakan terkait dana tersebut mesti memperhatikan kalangan pekerja karena mereka adalah pemilik hak sepenuhnya.
"Tentu sangat mencederai rasa keadilan. Ini kan uang mereka. Pemerintah kan hanya diberi titipan," papar Bagja.
Untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh, Komisi IV DPRD KBB telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan DPR RI. Kepada presiden, Komisi IV menyampaikan aspirasi buruh mengenai pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Menteri Tenaga Kerja diganti. Sedangkan kepada DPR RI, pihaknya mendorong dilakukan hak interpelasi.
Baca Juga: Perintah Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Jadi Lebih Sederhana
"Kita dukung aspirasi buruh dengan menyampaikan langsung surat ke DPR RI dan Presiden. Mudah-mudahan aspirasi ini segera direspons," pungkasnya.
Ratusan buruh yang tergabung dari 8 serikat pekerja se-KBB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang, Selasa (22/2/2022).
Pantauan di lokasi, ratusan masa buruh terlihat mendatangi kantor DPRD KBB sejak pukul 10:00 WIB. Mereka menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel.
Bahkan masa buruh memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur. Imbasnya kendaraan dari arah Bandung contraflow. Sedangkan dari arah Cianjur dialihkan menuju Pasar Tagog ke jalan Cihaliwung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026