Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 artinya. (Pixabay/Queven)

SuaraJabar.id - Berikut ini aturan PPKM Level 3 bandung hingga 28 Februari 2022. PPKM Level 3 Bandung diperpanjang. Dalam aturan itu salah satunya karyawan WFO 50 persen saja.

Aturan ini bersumber dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Dikutip dari AyoBandung, kasus covid-19 Bandung dalam beberapa hari terakhir masih meningkat.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Bandung:

1. Lingkungan Kerja

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Sektor Nonessensial: 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin

Sektor Essensial:

Keuangan, Perbankan:

- 50 persen WFO (pelayanan)

- 25 persen WFO (administrasi)

Baca Juga: Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan

Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:

Load More