Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 artinya. (Pixabay/Queven)

- 25 persen WFO (kantor)

Sektor Kritikal: 100 persen WFO

2. Tempat Makan/Restoran

- Maksimal kapasitas 60 persen (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB

- Waktu makan 60 menit

- Jam operasional sampai 21.00 WIB (Khusus yang buka malam hari, 18.00-00.00 WIB)

3. Sektor Komersial

Toko, Pasar, Supermarket: Buka sampai 21.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen

Pasar non-kebutuhan sehari-hari: Buka sampai 20.00 WIB, kapasitas maksimal 60 persen

Baca Juga: Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan

Apotek/toko obat: Buka 24 jam

UKM/PKL: Buka sampai 21.00 WIB

Mal/Pusat Perbelanjaan:

- Buka sampai 21.00

- Kapasitas maksimal 60 persen

- Pakai aplikasi PeduliLindungi

Load More