Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 artinya. (Pixabay/Queven)

- 50 persen WFO

Hotel nonkarantina:

- Kapasitas maksimal 50 persen (anak di bawah dua tahun harus miliki hasil tes antigen H-1 atau PCR H-2)

Indukstri Orientasi Ekspor:

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB

- 75 persen WFO dengan shift (pabrik)

- 25 persen WFO (kantor)

Sektor Kritikal: 100 persen WFO

2. Tempat Makan/Restoran

- Maksimal kapasitas 60 persen (Khusus yang buka malam hari, kapasitas maksimal 25%)

Baca Juga: Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan

- Waktu makan 60 menit

Load More