SuaraJabar.id - Dua orang pria di Kabupaten Indramayu, diciduk polisi karena diduga merupakan bandar dan pemasang judi online jenis togel.
Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu di wilayah Kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayu.
“DM 52 tahun, dan SWN 39 tahun, mereka diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu pada hari Senin 21 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wib, di wilayah Kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayu,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (23/2/2022).
Disampaikannya, dua orang tersebut mempunyai peranannya masing-masing. DM berperan sebagai Bandar judi online sedangkan SWN sebagai pemasang togel.
Baca Juga: Proyek Pertamina di Balongan Indramayu Diklaim Bakal Serap 14 Ribu Pekerja
Penangkapan berawal saat anggota Unit I Jatanras sedang melaksanakan patroli Antisipasi C3 diwilayah Kecamatan Haugelis.
Saat itu, anggota mendapat Informasi dari warga bahwa di Desa Haurgelis ada permainan perjudian jenis togel online stas nama bandar DMN yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Mendapat informasi tersebut kemudian oleh Anggota Unit I Jatanras langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud,” ujar AKP Luthfi.
Sesampainya dilokasi, Anggota Unit I Jatanras langsung mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti 1 buah Handphone android merk Samsung warna Gold, uang tunai sebesar Rp 237.000, 19 lembar kertas rekapan dan 1 buah buku rekapan serta sebuah ATM Bank BRI.
“Untuk saat ini kedua orang tersebut berada di Sat Reskrim Mako Polres Indramayu Polda Jabar guna dimintai keterangan,” tandasnya.
Baca Juga: Jalan Indramayu-Cirebon Bakal Ditutup Selama 45 Hari, Ini Jalur Alternatifnya
Sementara di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo memberi selamat kepada Polres Indramayu Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku judi togel online.
“Tetap semangat kepada Polres Indramayu Polda Jabar, yang tak kenal lelah mengungkap pemasang judi togel online, termasuk membidik bandarnya,” ujar Ibrahim Tompo.
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Internasional UI: Legalisasi Judi Dimungkinkan, Ada Celah Hukum yang Bisa Dimanfaatkan
-
Judi Legal di Malaysia dan Arab, Tapi di Indonesia Dilarang, PKB: Iman Orang Indonesia Lebih Lemah
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB