SuaraJabar.id - Sejumlah orang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri atau PN Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Massa gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu menggelar aksi untuk mengawal sidang terdakwa kasus penistaan agama M Kece.
Dari pantauan, massa di halaman PN Ciamis tersebut menuntut agar M Kece dihukum maksimal.
Koordinator lapangan Wawan Malik Marwan mengatakan, aksi gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu datang untuk membela Islam, tidak ada komando melainkan panggilan iman.
"Aksi ini merupakan aksi gabungan dari umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lain, karena panggilan iman," katanya dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan umat Islam akan terus mengawal persidangan M Kece hingga tuntas dengan harapan terdakwa dihukum maksimal.
"Kami menuntut M Kece dihukum seberat-beratnya, kami akan kawal sampai tuntas," katanya.
Sementara itu, terdakwa kasus penistaan agama M Kece menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Terdakwa M Kece datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.
Sebelum menjalani persidangan, M Kece sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang tersebut.
Baca Juga: Kasus Jenderal Dudung soal Dugaan Penistaan Agama Resmi Dihentikan, Ini Alasannya
"Saya siap jalani sidang, mudah-mudahan lancar," katanya.
Terdakwa M Kece diproses hukum karena pembuatan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Selain itu, dalam videonya ada yang menayangkan tentang menyelewengkan salam umat Islam hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan dan diproses hukum.
Berita Terkait
-
Di Tengah Tantangan Hidup: Begini Komunitas dan Pelayanan Keagamaan Menguatkan Generasi Muda
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Mahasiswa Sandera Polisi saat Demo Rusuh di Semarang, Rezki dan Rafli Dituntut Hukuman Segini!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya