Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Februari 2022 | 16:04 WIB
Ilustrasi TV digital (freepik)

SuaraJabar.id - Pemerintah bagikan set top box gratis untuk TV digital. Program ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar. Berikut cara dapat set top box gratis untuk TV digital.

Set top box adalah alat perangkat keras yang memungkinkan sinyal digital diterima, diterjemahkan, dan ditampilkan di televisi.

Sinyal dapat menjadi sinyal televisi atau data Internet dan diterima melalui kabel atau sambungan telepon.

Harga set top box di pasaran cukup mahal, mencapai sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Set-top box (STB) adalah kotak kabel yang "duduk di atas" TV.

Baca Juga: Cara Download Video Twitter Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Cepat Enggak Pakai Ribet!

Set-top box TV merupakan "penerima satelit," dan kotak yang mengubah siaran digital over-the-air menjadi analog untuk TV lama. Sederhananya, Set top box adalah "konverter".

Syarat paling utama Anda bisa dinyatakan sebagai penerima bantaun set top box gratis adalah Anda terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Hal itu karena bantuan set top box gratis masuk ke dalam jenis bantuan sosial untuk keluarga miskin.

Berikut cara dapat set top box gratis:

1. WNI dan memiliki KTP elektronik

Baca Juga: Mulai 30 April 2022 Warga Makassar, Gowa, Maros, Takalar, dan Pangkep Tidak Bisa Nonton TV Pakai Saluran Biasa

2. Tercatat sebagai rumah tangga miskin, memiliki televisi analog, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di area cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO. ASO singkatan dari analogue switch yang artinya transisi televisi dari analog ke digital.

Demikian cara dapat set top box gratis untuk TV digital.

(Mutaya Saroh)

Load More