SuaraJabar.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin buka suara terkait polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pengaturan Pengeras Suara.
Cecep mengatakan, diskusi terkait pengaturan pengeras suara bukan hanya tidak produktif, melainkan juga tidak elok.
Menurut Cecep, pengeras suara masjid sudah ada sejak lama dan tidak ada masalah di Tasikmalaya.
Cecep juga menekankan bahwa kebijakan pengaturan pengeras suara bersifat nasional, bukan lokal.
Dirinya menyadari betul, sebagai sesama anak bangsa sudah bersepakat bahwa penduduk Indonesia mayoritas umat Islam. Di dalamnya tentu ada juga non muslim yang tetap harus dihargai.
Sekalipun demikian, secara tersirat politikus PPP tersebut berharap pertimbangan kearifan lokal.
Implementasi surat edaran tersebut tidak bisa digeneralisir, bisa saja kalau di wilayah Indonesia Timur seperti NTT. Atau di Bali dan Manado.
“Mungkin saja bisa seperti itu. Tetapi jangan samakan dengan di Jawa Barat, apalagi Tasikmalaya. Mohon Pak Menteri, saya berharap sebagai kader Nahdlatul Ulama, beliau di Ansor dan saya di Pagar Nusa, pernyataan yang sekiranya membuat gaduh publik, mohon saring dengan baik,” ujar Cecep dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Azan Bikin Gaduh, Politisi PDIP Sentil Jokowi
Pak Uu sapaan karibnya menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara masjid (toa speaker).
Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujar Pak Uu yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.
Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.
Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, _timing_ penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini