SuaraJabar.id - Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin buka suara terkait polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pengaturan Pengeras Suara.
Cecep mengatakan, diskusi terkait pengaturan pengeras suara bukan hanya tidak produktif, melainkan juga tidak elok.
Menurut Cecep, pengeras suara masjid sudah ada sejak lama dan tidak ada masalah di Tasikmalaya.
Cecep juga menekankan bahwa kebijakan pengaturan pengeras suara bersifat nasional, bukan lokal.
Dirinya menyadari betul, sebagai sesama anak bangsa sudah bersepakat bahwa penduduk Indonesia mayoritas umat Islam. Di dalamnya tentu ada juga non muslim yang tetap harus dihargai.
Sekalipun demikian, secara tersirat politikus PPP tersebut berharap pertimbangan kearifan lokal.
Implementasi surat edaran tersebut tidak bisa digeneralisir, bisa saja kalau di wilayah Indonesia Timur seperti NTT. Atau di Bali dan Manado.
“Mungkin saja bisa seperti itu. Tetapi jangan samakan dengan di Jawa Barat, apalagi Tasikmalaya. Mohon Pak Menteri, saya berharap sebagai kader Nahdlatul Ulama, beliau di Ansor dan saya di Pagar Nusa, pernyataan yang sekiranya membuat gaduh publik, mohon saring dengan baik,” ujar Cecep dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.
Baca Juga: Pernyataan Menag Yaqut Soal Suara Azan Bikin Gaduh, Politisi PDIP Sentil Jokowi
Pak Uu sapaan karibnya menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara masjid (toa speaker).
Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujar Pak Uu yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.
Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.
Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, _timing_ penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu