Andi Ahmad S
Senin, 08 Juni 2026 | 22:34 WIB
Pembubaran paksa kemah Generasi Muda Ahmadiyah di Karanganyar Jawa Tengah. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPAI menyoroti pembubaran paksa kegiatan perkemahan 70 anak Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar oleh massa dan aparat.
  • Tindakan intimidasi tersebut menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi anak-anak akibat ancaman kekerasan serta kehadiran massa bersenjata tajam.
  • KPAI mendesak aparat menjamin hak perlindungan anak serta melaporkan insiden diskriminatif ini kepada Presiden demi memutus rantai kebencian.

SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tajam insiden pembubaran paksa kegiatan perkemahan pemuda dan anak-anak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) atau Kemping Humanity First di Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah.

KPAI mendesak penghentian segala bentuk intimidasi yang menyasar anak-anak demi menjamin tumbuh kembang mereka yang sehat.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dilihat murni dari perspektif pemenuhan hak anak, di mana keselamatan dan kondisi psikologis anak harus menjadi prioritas utama negara.

Berdasarkan laporan pendamping anak dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), terdapat sedikitnya 70 anak asal Manislor, Kuningan, Jawa Barat, yang mengikuti kegiatan tersebut di Solo.

Dialog dengan para korban mengungkap fakta adanya suasana mencekam selama pembubaran berlangsung.

“Anak-anak menceritakan segelintir orang datang dengan mengeluarkan kata-kata kasar, ada aksi pelemparan, hingga massa yang membawa senjata tajam. Bahkan, kehadiran aparat dengan senjata lengkap membuat mereka sangat ketakutan dan terpaksa bersembunyi di dalam tenda,” ungkap Jasra Putra dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

5 Poin Tanggapan dan Rekomendasi Strategis KPAI

Sebagai lembaga otoritas perlindungan anak (Authoritativeness), KPAI menyampaikan poin-poin krusial terkait insiden ini:

1. Tidak Ada Kewajiban Laporan Administrasi ke KPAI

Baca Juga: Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah

KPAI meluruskan bahwa kelompok masyarakat tidak wajib melaporkan kegiatan internal seperti kemping kepada KPAI secara administratif. Merujuk pada Perpres No. 61 Tahun 2016, tugas KPAI adalah melakukan pengawasan dan memberikan laporan langsung kepada Presiden jika terjadi pelanggaran hak anak di lapangan.

2. Hak Hidup Tanpa Stigma dan Diskriminasi

Kondisi Kegiatan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah Dibubarkan Polisi [Ist]

Negara menjamin setiap anak Indonesia untuk hidup bebas dari diskriminasi. Jasra menilai upaya menciptakan ketakutan di lokasi kemping adalah tindakan yang tidak layak. “Secara faktual, tidak ada situasi yang mengancam keamanan negara saat anak-anak ini berkemah. Penegak hukum seharusnya melindungi mereka, bukan justru membubarkan,” tegasnya.

3. Evaluasi Kebijakan yang Berdampak "Toxic" bagi Anak

KPAI menyoroti bahwa kebijakan seperti SKB 3 Menteri sering kali menjadi "toxic" saat implementasi liarnya di lapangan justru membenarkan perundungan terhadap anak. KPAI berkomitmen melaporkan praktik penegakan hukum yang serampangan ini langsung kepada Presiden agar tidak terulang kembali.

4. Memutus Rantai Pewarisan Kebencian

Load More