SuaraJabar.id - Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyerahan uang dalam rangka pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Budi diperiksa sebagai saksi alam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. Ia diperiksa di Polres tasikmalaya, Kamis (24/2/2022).
"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, kata dia, terhadap saksi Budi juga dikonfirmasi terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu.
Baca Juga: Sama-sama Kader Nahdlatul Ulama, Wakil Bupati Tasikmalaya Minta Menteri Agama Lakukan Ini
Sebelumnya, KPK juga telah memproses Budi terkait perkara suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018. Budi divonis 1,5 tahun penjara atas perkara tersebut.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa
"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tuturnya.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID).
Berita Terkait
-
Begini saat Kantor Kemnaker Digeledah KPK
-
Soroti Sidang Hasto PDIP, Pakar: Jika Tak Terbukti, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan
-
Antara Figur Sentral PKB dan Bayang-bayang Kemenaker, Cak Imin dalam Sorotan
-
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita