SuaraJabar.id - Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penetapan tersangka Nurhayati.
"Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022) malam.
Hasil gelar perkara tersebut juga memutuskan penanganan perkara atas nama tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.
"Kami sampaikan hasil gelar, terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial S terus dilanjutkan," ujar Ramadhan.
Menurut dia, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan Polri, sehingga Kabareskrim Polri memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidik atau Wassidik Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Gelar perkara yang berlangsung selama enam jam tersebut, dihadiri oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri, penyidik yang menangani kasus dari Polres Cirebon, dan penyidik asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Gelar ini dilaksanakan merupakan atensi Bareskrim Polri terhadap kasus ini, karena ini viral di masyarakat. Kami berterima kasih ke media yang membuat kasus ini viral, sehingga jadi perhatian pimpinan Polri," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Cirebon tersebut akan disampaikan bila sudah ada koordinasinya, termasuk keputusan nasib Nurhayati.
"Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan ke teman-teman media," tutur Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh JPU dengan alasan belum lengkap.
Supriyadi melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai 2020.
Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh